Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah turut terseret dalam pusaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Dia diduga turut merekayasa kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Fahmi Alamsyah adalah salah satu penasihat ahli Kapolri.
Namun, Fahmi Alamsyah diangkat sebagai penasihat ahli oleh Kapolri sebelum dirinya.
"Jadi saudara Fahmi itu memang betul dia penasihat ahli Kapolri. Diangkat pada saat Kapolri sebelum saya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan pada Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa dirinya tak pernah bertemu dengan Fahmi Alamsyah.
Baca juga: Komisi III DPR Tanya ke Kapolri soal Peran Fahmi Alamsyah dalam Kasus Ferdy Sambo
Menurutnya, Fahmi lebih banyak beraktivitas dengan Irjen Ferdy Sambo.
"Namun dalam kesehariannya saya tidak pernah bertemu dengan yang bersangukutan, karena memang yang bersangkutan sehari harinya lebih banyak bersama dengan Ferdy Sambo," jelas Sigit.
Sigit menambahkan pihaknya bakal mendalami jiia nantinya Fahmi Alamsyah memang terbukti turut terlibat dalam merekayasa kasus Brigadir J.
Dia pun telah memerintahkan tim untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Peran Fahmi Alamsyah di Kasus Brigadir J: Susun Skenario Tembak Menembak, Pelecehan, Bagi-bagi Duit
"Tentunya terkait dengan kegiatan-kegiatan Fahmi ya khususnya apabila memang ada kaitannya dengan penyusunan skenario dan sebagainya ini juga sudah saya perintahkan kepada tim untuk mendalami dan kami akan proses Pak kalau memang kami temukan. Jadi ini supaya juga menjadi clear," jelasnya.
Di sisi lain, Sigit menjelaskan bahwa Fahmi Alamsyah kini juga telah mengundurkan diri sebagai penasihat ahli Kapolri.
Baca juga: Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah akan Diperiksa Diduga Bantu Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
"Saat ini Fahmi juga sudah mengundurkan diri dan ini juga atas kesepakatan dan permintaan dari rekan rekan penasihat ahli yang lain dan kami saat ini sedang menyusun rencana penasihat Kapolri yang baru," katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
97 anggota Polri diperiksa
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).
Baca juga: Staf Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Mundur dari Jabatannya Diduga Terkait Isu Kasus Brigadir J
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.