Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan mantan penasihat ahli Kapolri Fahmi Alamsyah memang dekat dengan Irjen Ferdy Sambo.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Fahmi Alamsyah diangkat menjadi penasihat ahli Kapolri sebelum dirinya menjabat jadi orang nomor satu di kepolisian.
Namun, Listyo mengaku belum pernah bertemu dengan Fahmi Alamsyah.
Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
"Jadi saudara Fahmi memang betul dia penasihat ahli Kapolri, diangkat pada saat Kapolri sebelum saya," kata Listyo, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
"Namun dalam kesehariannya saya tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan karena memang yang bersangkutan sehari-harinya lebih banyak bersama Ferdy Sambo," lanjutnya.
Lebih lanjut, Listyo memastikan pihaknya bakal menelusuri peran Fahmi dibalik skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Fahmi Alamsyah Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Pengamat: Sebaiknya Bubarkan Penasihat Kapolri
Untuk saat ini, lanjut Listyo, Fahmi telah mengundurkan diri sebagai penasihat ahli Kapolri.
"Sehingga tentunya terkait dengan kegiatan-kegiatan Fahmi khususnya apabila memang ada kaitannya dengan penyusunan skenario dan sebagainya saya perintahkan kepada tim untuk mendalami dan kami akan proses bila kami temukan (pelanggaran)," katanya.
Bakal diperiksa
Polri memastikan pihaknya akan memeriksa Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah yang disebut terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Fahmi Alamsyah diduga turut membantu dan merekayasa kasus bersama Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai insiden pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ya (Fahmi Alamsyah akan diperiksa)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Giliran Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Dibidik Timsus
Dedi menuturkan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap Fahmi Alamsyah masih dijadwalkan oleh timsus.
"Ya nunggu timsus," ucapnya.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga: Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah akan Diperiksa Diduga Bantu Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
97 anggota Polri diperiksa
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).
Baca juga: Fahmi Alamsyah Sempat Yakin Para Penasihat Kapolri Bahwa Kematian Brigadir J Karena Baku Tembak
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.