TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
Pemeriksaan pada Surya Darmadi alias Apeng terkait kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group.
"Kami akan bersurat lagi kepada Kejaksaan Agung kapan bisa dilakukan pemeriksaan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
KPK sejatinya berencana memeriksa Surya Darmadi pada akhir pekan lalu.
Namun, pemeriksaan harus batal karena Surya Darmadi sakit.
KPK berharap bisa segera memeriksa Surya Darmadi.
Keterangan dia dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus suap di KPK.
"Kalau sudah ada jawabannya ya kami maunya segera (memeriksa)," kata Karyoto.
Baca juga: Alasan Kemanusiaan, KPK Batal Periksa Surya Darmadi yang Masuk Ruang ICU RSU Adhyaksa
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group.
Lembaga Alantirasuah itu menetapkan empat tersangka.
Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.