TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Irjen Ferdy Sambo sempat dijemput oleh salah seorang jenderal bintang 2 yakni Irjen Slamet Uliandi.
Irjen Slamet Uliandi adalah Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) yang juga anggota Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.
Perintah menjemput Irjen Ferdy Sambo ini diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit setelah mendapatkan keterangan dari Bharada E.
Baca juga: Arteria Dahlan Ingatkan Kapolri Jangan Sampai Panggung Kasus Ferdy Sambo Disabotase Jatuhkan Polri
Berikut ini sosok Irjen Slamet Uliandi.
Sosok Irjen Slamet Uliandi memang jarang dikenal oleh publik dan namanya baru muncul setelah disebut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sosok jenderal bintang 2 yang menjemput Irjen Ferdy Sambo.
Dikutip dari Wikipedia, Irjen Slamet Uliandi merupakan jenderal bintang dua kelahiran Jakarta 15 Juli 1971 sehingga kini berusia 51 tahun.
Irjen Slamet Uliandi menjabat sebagai Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) sejak 26 Juli 2021 silam.
Sama seperti Ferdy Sambo, diketahui Irjen Slamet merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994.
Ia seorang polisi yang berpengalaman di bidang reserse.
Sejumlah jabatan penting pernah diemban oleh Irjen Slamet Uliandi, seperti Ps. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri, Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri, Karobinopsnal Bareskrim Polri hingga Dirtipid Siber Bareskrim Polri.
Berikut riwayat jabatan Irjen Slamet Uliandi
Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri
Ps. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri
Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri
Karobinopsnal Bareskrim Polri
Dirtipid Siber Bareskrim Polri
Kadiv TIK Polri
Saat masih menjabat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Slamet Uliandi yang saat itu masih berpangkat Brigjen terlibat dalam menangani kasus hoaks yang dilakukan dr Lois.
Dokter Lois pun sempat ditahan karena membuat heboh publik setelah menyatakan bahwa kematian pasien Covid-19 disebabkan oleh interaksi obat dan ia juga mengaku tidak percaya dengan adanya Covid-19.
dr Lois telah dibebaskan, sebab ia telah mengakui kesalahannya atas pernyataanya mengenai Covid-19.
Baca juga: Kak Seto Mengaku Ferdy Sambo Menangis dan Titip Pesan ke Anak-anaknya, Singgung soal Cita-cita
"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Awal Penjemputan Paksa Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan bagaimana dirinya memerintahkan Slamet untuk menjemput Ferdy Sambo.
"Berangkat dari keterangan Saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sigit menjelaskan, Sambo awalnya masih tidak mau mengakui perbuatannya.
Saat itu, Sambo bersikukuh dengan keterangan awalnya, yakni terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, sehingga mengakibatkan Brigadir J tewas.
Karena masih tidak mau mengaku, Sambo pun dikurung di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob).
"Berdasarkan keterangan Saudara Richard, akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," tuturnya.
Pada 6 Agustus 2022, Bharada E mengajukan untuk membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir J melalui tulisan agar semua bisa menjadi terang benderang.
Di dalam tulisannya, Bharada E mengaku menembak Brigadir J. Namun, penembakan dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Setelah itu, Sambo mengakui perbuatannya. (Tribun Jogja/Hari Susmayanti)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Biodata Irjen Slamet Uliandi, Jenderal Bintang 2 yang Jemput Irjen Ferdy Sambo