TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.
Pendataan Non ASN bertujuan untuk mendata pegawai tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.
Pendataan Non ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Pendataan Non ASN ditujukan kepada Tenaga Non ASN yaitu Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional BKN.
Pendaftaran Pendataan Non ASN dapat dilakukan dengan mengakses laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id
Sementara alur pendaftaran akun pendataan Non Asn terdapat dua tahapan.
Adapun dua tahapan pendaftaran tersebut di antaranya, pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan Login menggunakan akun.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut IKN Bukan Hanya untuk ASN
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan