TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo punya peran penting memutuskan status Ferdy Sambo di Polri.
Menurutnya, hasil sidang komisi kode etik adalah sebuah rekomendasi.
Diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sedang menjalani sidang kode etik buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hasil sidang komisi kode etik itu bukan dalam bentuk keputusan. Hasilnya adalah rekomendsi untuk di PTDH ini perkiraan saya," kata Ito dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Dirinya menjelaskan, jika ketua sidang memutuskan keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka proses selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Nanti ketua sidang menyampaikan ke Kapolri karena Irjen Ferdy Sambo periwa tinggi diangkat presiden atas keputusan presiden, nanti Polri akan mengirimkan kepada Sekretaris Kabinet, selanjutnya Presiden nanti yang akan mengeluarkan surat PDTH," kata Ito.
Lebih lanjut Ito menjelaskan terkait seragam yang dipakai Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik.
"Jadi lazimnya sidang itu personel yang pimpin sidang pangkatnya harus lebih tinggi, tapi bagi terperiksa brevet diperoleh hanya kelengkapan tambahan dinas aslinya pakaian biasa kecuali tanda jasa. Kalau brevet, bet dan lain-lain harus dicopot. Karena aturan demikian," ujarnya.
Baca juga: 5 Jam Sidang Etik Ferdy Sambo Masih Berlangsung: Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Jadi Saksi
Komentar pakar ekspresi baca wajah Ferdy Sambo
Pakar ekspresi, Kirdi Putra menyoroti ekspresi dan gestur eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada hari ini Kamis (25/8/2022).
Ia menilai perdana munculnya Ferdy Sambo seusai ditetapkan sebagai tersangka ini lebih santai dibanding saat pertama menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada 4 agustus 2022 lalu.
"Kalau kita bicara soal perbandingan dengan pemeriksaan awal, walaupun setengah tertutup masker tapi kita bisa amati, tarikan wajah bagian atas (dahi) kan kenceng saat itu lagi tegang."
Kirdi mengatakan ekspresi Ferdy Sambo terlihat santai saat menjalani sidang kode etik di TNCC Divisi Propam Polri tersebut.
Di mana menurutnya, pada samping bibir, di bagian bawah mata terlihat loose atau tak ada tarikan yang menunjukan ketegangan.
"Sementara yang sekarang, karena terbuka semuannya, samping bibir di bawah bagian mata itu terlihat loose."
Baca juga: Mengapa Bharada E Tidak Dihadirkan saat jadi Saksi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ini Alasannya
"Jadi tidak tampak satu tarikan tegang, sehingga bisa dianalisa bahwa FS saat ini dalam kondisi yang lebih santai dibanding yang pertama," jelas Kirdi.
Kemudian Kirdi juga menyoroti posisi duduk Ferdy Sambo saat duduk di ruang sidang.
Ia menilai Ferdy Sambo terlalu santai, padahal saat itu ia menghadap sejumlah jenderal yang memiliki pangkat lebih tinggi.
"Ditambah lagi dengan posisi duduknya, yang dia hadapi adalah pangkat yang lebih tinggi, tapi itu terlalu santai menurut saya untuk dia berhadapan dengan sidang dan kolega yang lebih tinggi
Lanjut Kirdi, ia justru mempertanyakan gestur santai dari Ferdy Sambo.
"Dan rasa santai ini menimbulkan pertanyaan, kok bisa sesantai itu, ada apakah? ini masih punya kartu truf atau memang ada sesuatu yang membuat dia yakin dan tidak khawatir dengan konsekuensi besar padanya," tutur Kirdi.
Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Tertutup
Diwartakan Tribunnews, sidang komisi etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Nurul Azizah mengatakan, sidang kode etik dimulai pada pukul 09.25 WIB.
Adapun ketua sidang kode etik ini yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
"Sidang Etik dimulai pada pukul 09.25 WIB, yang dibuka oleh ketua sidang, kemudian setelah dibuka dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut," kata Nurul dalam tayangan Live Program 'Indonesia Update' Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut Nurul menuturkan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para saksi.
Dalam sidang kode etik kali ini, dihadirkan tiga orang saksi yakni Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.
Namun hanya Kuat Ma'ruf dan Bripka RR saja yang dihadirkan di ruang sidang. Sedangkan Bharada E hadir secara virtual melalui zoom.
"Kemudian setelah itu dilanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi. Para saksi yang sudah diperiksa ada tiga, yaitu KM, RR, dan Bharada RE. Namun demikian yang hadir di sidang pada tempat ini adalah KM dan RR, kemudian untuk Bharada RE hadir melalui zoom," terang Nurul.
Menurut Nurul, setelah ini akan dilakukan pendalaman para saksi yang masih tersisa, yakni 12 orang saksi dari total 15 orang saksi.
Kemudian akan dilakukan konferensi pers yang langsung disampaikan oleh Irwasum Polri, Kadiv Humas Polri, dan Kompolnas.
"Setelah nanti secara keseluruhan, pemeriksaan terhadap para saksi telah dilaksanakan, maka baru akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar."
"Nanti pada akhirnya akan dilaksanakan konpers yang akan disampaikan oleh Bapak Irwasum, didampingi oleh Bapak Kadiv Humas Polri, dan dari Kompolnas," ungkapnya.
Sejumlah saksi dihadirkan
Ketua Sidang Komisi sudah memeriksa 3 orang saksi dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Adapun tiga saksi yang sudah diperiksa adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf (KM).
"Para saksi sudah diperiksa tiga KM, RR, Bharada RE. Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Gedung TNCC, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Nurul menjelaskan sidang awalnya dibuka oleh Ketua Sidang Komisi yang tak lain Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Lalu, Ketua Komisi membacakan resmua hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.
"Kedua setelah dibuka dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan para saksi," jelasnya.
Nurul menuturkan bahwa ada sekitar 12 orang saksi lagi yang masih belum diperiksa.
Setelah seluruh saksi diperiksa, sidang etik baru akan memutuskan nasib Irjen Ferdy Sambo di institusi Polri.
Baca juga: Meski Tertutup, Komisi III Yakin Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Bisa Dipertanggungjawabkan
"Selnautnya setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain masih tersisa 12 orang. Kemudian setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan baru diperiksa terduga pelanggar," pungkasnya.
Ferdy Sambo jalani sidang etik
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut polisi terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri Candrawati atau PC.
"SOP-nya (standar operasional prosedur) sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Baru Diungkap Setelah Pemeriksaan Putri Candrawathi Tuntas
Nantinya, lanjut Dedi, jika dua syarat itu terpenuhi maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.
"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," ucapnya
Di sisi lain, Dedi menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan pengacara soal pemeriksaan Putri sebagai tersangka di Bareskrim Polri besok.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Putri Candrawathi direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.
"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa saat ini Putri masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.
Karena itu, dia belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.
"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.