Hendra juga menjelaskan soal luka tembak di beberapa bagian tubuh Brigadir J kepada keluarga.
Namun, keluarga tak langsung memercayai dan justru menemukan kejanggalan.
"Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan personel itu. Beberapa hal ditanyakan masalah CCTV yang ada di TKP, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media dan mendapat perhatian publik," katanya.
Soal larangan Hendra untuk merekam jasad Brigadir J ternyata pernah diungkap oleh Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J.
Pada 19 Juli lalu, Kamaruddin mengungkap bahwa Hendra datang ke rumah duka tanpa izin dan langsung menutup pintu.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto,” kata Kamaruddin, mengutip Kompas.com.
Hendra juga disebut melarang keluarga membuka peti mayat Brigadir J.
Kini Brigjen Hendra ditahan di Mako Brimob karena diduga melanggar kode etik dengan melakukan obstruction of justice untuk mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Syakirun Ni'am, KompasTV)