TRIBUNNEWS.COM - Sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilaksanakan hari ini, Kamis (25/8/2022).
Sebagaimana diketahui, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.
Berdasarkan pantauan di kanal YouTube Kompas TV, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlihat berada di ruangan sidang.
Proses pembukaan sidang etik dimulai sekira pukul 09.20 WIB, awak media pun diperbolehkan mengambil gambar.
Namun, setelah pembukaan, sidang akan digelar tertutup.
Adapun mengenai waktu sidang etik, belum bisa dipastikan akan berapa lama.
Baca juga: Kinerja Kapolri Tangani Kasus Brigadir J Dinilai Positif oleh Publik, Mengurai Misteri Penembakan
"Untuk berapa lamanya, memang tidak bisa dipastikan, karena ada tahapan-tahapan yang dilalui."
"Tadi, dijelaskan mekanismenya pembukaan, identitas, ada syarat formil, apabila terpenuhi akan ada pendalaman dari sisi materi soal perbuatan, dan sebagainya. Baru nanti disimpulkan," kata Jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi di lokasi sidang etik, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, pada saat sidang juga terdapat lima orang saksi yang memberikan keterangan.
Sehingga, membutuhkan waktu bagi anggota Komite untuk mendalami hingga nanti muncul putusan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil keputusan sidang etik akan disampaikan hari ini, Kamis (25/8/2022).
Media, kata Dedi, diperbolehkan meliput saat keputusan sidang etik disampaikan.
"Hari ini (Kamis) akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), yang bersangkutan hadir."
"Kita akan memberikan kesempatan kepada media untuk meliput membuka sidang, materi sidang tentunya belum bisa diliput. Tapi nanti pada saat keputusan sidang komisi, nanti saya berikan kesempatan untuk meliput dengan visual dan audio," ucap Dedi.