Hal tersebut dilakukannya, lantaran terdapat batasan penarikan uang atau 'With Draw' dalam satu akun Binomo.
Karena ingin mendapat keuntungan besar, Indah pun membuat beberapa akun dan melakukan trading dengan belajar pada tutorial yang disampaikan oleh Indra Kenz dalam video Sosial Media Youtube.
"Saya bermain trading itu hampir setiap hari, dengan menggunakan beberapa akun Binomo yang saya miliki. Tapi, setiap melakukan trading, saya lebih sering mengalami kerugian dibanding dengan profit (keuntungan)," kata dia.
"Setiap akun yang saya punya itu pasti loss walaupun sudah naik saldonya beberapa juta itu pasti loss," terang Indah di hadapan Majelis Hakim.
Pantauan Wartakotalive.com, sidang dimulai pada Jumat (26/8/2022) pukul 10.00 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rahman Rajagukguk.
Sebelum sidang dimulai, seluruh saksi korban investasi bodong tersebut lebih dahulu disumpah atas kesaksian yang disampaikan merupakan benar adanya.
"Saudara saksi telah disumpah atas kesaksian yang akan disampaikan dalam persidangan ini adalah yang benar-benar saudara ketahui dan alami, jika saudara menyampaikan keterangan palsu, saudara bisa ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengawali sidang.
Setelah bersumpah, enam orang saksi tersebut dipersilahkan untuk duduk di depan meja persidangan.
Baca juga: Indra Kenz Ajukan Eksepsi, 3 Alasan Keberatan Dakwaan JPU, Tempat Sidang hingga Seret Pemilik Binomo
Sementara terdakwa Indra Kenz menghadiri sidang secara virtual di Kantor Kejari Tangerang Selatan. (m28)