Laporan Wartawan, Wartakotalive, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo kembali dilanjutkan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) rencananya menghadirkan tujuh orang saksi.
Namun saat sidang dimulai, satu saksi berhalangan untuk hadir di PN Tangerang dan hanya diikuti oleh 6 orang saksi korban.
Adapun saksi korban yang dihadirkan adalah Maru Nazara, Vika Avela, M. Risky, Indah Pramita, Rian dan Abduh Azhar Fadilla.
Dalam sidang tersebut JPU menanyakan kepada setiap saksi akan kronologi awal mereka mengikuti trading binary option melalui aplikasi Binomo, beserta besaran nominal kerugian.
Para saksi korban pun menyampaikan jumlah kerugian nominal atas keikutsertaannya dalam investasi bodong tersebut, mulai dari Rp 500 juta, Rp 2,5 miliar, hingga Rp 28 miliar.
Korban investasi pada aplikasi Binoko yang mengalami kerugian hingga Rp 28 Miliar itu bernama Indah Pramita.
Dalam keterangannya, Indah mengaku telah bergabung dengan aplikasi trading Binomo selama enam bulan.
Selama melakukan trading, Indah mengalami kekalahan dengan beragam nominal, mulai ratusan juta dalam satu hari, hingga kerugian terbesar mencapai Rp 1,8 miliar dalam satu hari.
"Saya mengikuti trading di aplikasi Binomo ini selama 6 bulan dengan total kerugian secara keseluruhan sampai Rp 28 miliar," ujar Indah Pramita dalam persidangan, Jumat (26/8/2022).
"Kerugiannya saya setiap harinya itu beragam dan pernah satu waktu saya loss (kalah) sampai Rp 1,8 M hanya dalam satu hari," ungkapnya.
Baca juga: Ayah Vanessa Khong Tersangka Kasus Binomo, Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Kekalahan mencapai puluhan miliar tersebut dialami Indah, karena dirinya memiliki lebih dari satu akun saat melakukan trading pada aplikasi Binomo.
Hal tersebut dilakukannya, lantaran terdapat batasan penarikan uang atau 'With Draw' dalam satu akun Binomo.
Karena ingin mendapat keuntungan besar, Indah pun membuat beberapa akun dan melakukan trading dengan belajar pada tutorial yang disampaikan oleh Indra Kenz dalam video Sosial Media Youtube.
"Saya bermain trading itu hampir setiap hari, dengan menggunakan beberapa akun Binomo yang saya miliki. Tapi, setiap melakukan trading, saya lebih sering mengalami kerugian dibanding dengan profit (keuntungan)," kata dia.
"Setiap akun yang saya punya itu pasti loss walaupun sudah naik saldonya beberapa juta itu pasti loss," terang Indah di hadapan Majelis Hakim.
Pantauan Wartakotalive.com, sidang dimulai pada Jumat (26/8/2022) pukul 10.00 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rahman Rajagukguk.
Sebelum sidang dimulai, seluruh saksi korban investasi bodong tersebut lebih dahulu disumpah atas kesaksian yang disampaikan merupakan benar adanya.
"Saudara saksi telah disumpah atas kesaksian yang akan disampaikan dalam persidangan ini adalah yang benar-benar saudara ketahui dan alami, jika saudara menyampaikan keterangan palsu, saudara bisa ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengawali sidang.
Setelah bersumpah, enam orang saksi tersebut dipersilahkan untuk duduk di depan meja persidangan.
Baca juga: Indra Kenz Ajukan Eksepsi, 3 Alasan Keberatan Dakwaan JPU, Tempat Sidang hingga Seret Pemilik Binomo
Sementara terdakwa Indra Kenz menghadiri sidang secara virtual di Kantor Kejari Tangerang Selatan. (m28)