TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.
Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo ini berlangsung selama 18 jam, dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang yang berlangsung selama 18 jam tersebut.
Dofiri memaparkan ada tujuh kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuh pelanggaran etik Sambo itu adalah sebagai berikut:
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding
Dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Jawaban Polri setelah Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik: Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja
Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah putusan sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Diketahui, dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.
Hal tersebut sesuai Pasal 69 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
"Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," lanjutnya.
Baca juga: Janji Manis Ferdy Sambo pada Bharada E: Uang Rp 1 Miliar hingga Kasus Tewasnya Brigadir J di SP3
Selanjutnya, kata Dedi, komisi Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) akan menentukan keputusannnya.
"Mekanismenya sesuai Pasal 69, nanti untuk Sekretaris KKEP dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan hari ini," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Wakapolri Akan Jadi Pemimpin Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam putusan tersebut, Ferdy Sambo diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Terkait sidang banding Ferdy Sambo nantinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihak yang akan memimpin persidangan yakni Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy.
"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi kepada awak media saat jumpa pers, dikutip Jumat (26/8/2022).
Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan soal pemimpin sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Di mana sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen pol Ahmad Dofiri dan bukan oleh Perwira Tinggi (Pati) Polri lainnya termasuk Wakapolri.
Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.
Baca juga: Cerita Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat Bertemu Dua Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.
Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.
"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Baca juga: Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo yang Ancam Brigadir J, Berniat Kabur Setelah Diumumkan Jadi Tersangka
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (tribun network/tfh/Tribunnews.com/Kompas.com)