TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Susno Duadji turut mengomentari upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Meski banding adalah hak Ferdy Sambo, menurut Susno, hal itu percuma dilakukan.
Sebab, pasal-pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo ancamannya seumur hidup hingga ancaman mati.
"(Ferdy Sambo ajukan) banding boleh-boleh saja, haknya, kemudian banding harus diajukan minimal tiga hari setelah putusan, maka banding tertulis harus sudah dimasukkan kepada komisi kode etik untuk dipelajari.
"Kalau menurut saya, banding walaupun adalah hak dia (Ferdy Sambo), itu ya percuma."
"Karena ada klausa lebih kode etik itu bahwa banding itu ditolak itu untuk pelanggaran-pelanggaran kode etik yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih."
Baca juga: Bukan Putri Candrawathi, Sosok Ini Diduga Provokasi Ferdy Sambo Sehingga Kalap Habisi Brigadir J
"Sedangkan Ferdy Sambo diproses tindak pidana dengan sangkaan pembunuhan berencana pasal 340 dan pembunuhan tidak berencana pasal 338 itu ancaman maksimalnya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara."
"Jadi walaupun diajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri."
"Jadi penting apa tidak ya hak dia, (karena) prediksinya ditolak karena ada pasal yang mengatakan bahwa untuk yang diancam dengan pidana lima tahun, yaitu ditolak," jelas Susno dikutip dari Kompas Tv, Minggu (28/8/2022).
Sebagaimana diketahui, pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo itu berat.
"Pasal yang diancam dengan sanksi yang berat semua, itu melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas lima tahun."
"Kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain," sambung Susno.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Layangkan Banding Setelah Dipecat dari Polri
Pasal-pasal tersebut memberikan sanksi yang cukup berat kepada Ferdy Sambo.
"(Sanksi tersebut) satu direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat."
"Yang kedua ditempatkan di dalam tempat khusus atau sama dengan ditahan, kemudian ketiga dinyatakan bersalah," jelas Susno.
Dengan pertimbangan ini, Susno meyakini bahwa banding yang diajukan Ferdy Sambo akan ditolak.
"Kemudian ditinjau dari sosiologi itu tidak adil, kalau diterima akan bertentangan rasa keadilan masyarakat dan akan menjatuhkan wibawa Polri juga."
"Saya kira, tidak bisa. Kalau pun Polri mengabulkan proses bandingnya, ya dikabulkan, tetapi (yang pasti) permintaan atau putusan yang akan dijatuhkan tidak akan berubah," jelas Susno.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)