News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Tenang, Tegang, dan Penuh Air Mata

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Kompolnas mengungkap suasana sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menjadi salah satu lembaga pengawas eksternal Polri yang diikutsertakan dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik terkait kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim yang hadir di ruang sidang membeberkan suasana persidangan yang berlangsung kurang lebih 17 jam itu.

Kata Yusuf, suasana saat itu, dinamis.

Sesekali tercipta momen tegang, tenang, hingga beberapa yang ada di dalam ruang sidang berurai air mata.

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan, ya suasananya ada, tegangannya ada, tenangnya ya dinamis lah. Dan penuh air mata," kata Yusuf saat dikonfirmasi awak media dikutip Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Kapolri Beri Tanggapan soal Pengajuan Banding Ferdy Sambo seusai Dipecat dari Polri: Kita Lihat Saja

Kata Yusuf, ada beberapa anggota Polri yang menangis dalam sidang tersebut.

Kendati demikian untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Yusuf mengatakan, yang bersangkutan tidak menangis, hanya terlihat merasa bersalah atas kasus yang dilakukannya.

"Pak sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah. Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak sambo tidak menangis disidang," katanya.

Dia hanya menegaskan kalau pihak yang menangis merupakan saksi atau beberapa orang dari 15 anggota polisi yang menjadi saksi.

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo: Harus Sidang Kode Etik

Hanya saja, dia tidak membeberkan secara detail siapa saja orang yang menangis tersebut.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung TNCC Divpropam Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dirinya menduga kondisi itu bisa tercipta karena adanya rasa kecewa yang dirasakan oleh para saksi yang dihadirkan dalam sidang.

"Ya tidak tahu, barang kali ada persaaan kecewa menyesal, iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," kata dia.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan sidang etik ini sendiri digelar secara tertutup.

Baca juga: Propam Polri Kaji Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat dari Polri

Bagi pihak yang tidak berkepentingan termasuk awak media tidak diberikan izin untuk masuk ke ruang sidang.

Hanya saja, pihak penyidik Polri menyediakan tayangan virtual yang menggambarkan sosok tersangka yang disidangkan.

Ferdy Sambo Dipecat

Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat di Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Pemeriksaan Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang.

Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Peran lima tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini