News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi Kasus Brigadir J Disebut akan Memperjelas Peran Tiap Tersangka dan Perkuat Alat Bukti

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan menanggapi rekonstruksi kasus Brigadir J yang digelar di rumah Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) besok.

TRIBUNNEWS.COM - Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) besok.

Dalam rekonstruksi tersebut akan dihadirkan lima orang tersangka yakni, Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Tak hanya itu Polri juga mengundang Jaksa Penuntut Umum, Kompolnas dan Komnas HAM.

Menanggapi agenda rekonstruksi tersebut, Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengatakan rekonstruksi ini berguna untuk memperjelas peran dari masing-masing tersangka.

Karena dari kelima orang tersangka, ada yang dikenakan pasal 338 KUHP, ada juga yang dikenakan pasal 340 KUHP.

"Dengan rekonstruksi ini akan jelas peran serta per orangan (5 tersangka) itu sendiri. Karena pasalnya kan ada 338, ada pasal 340. Siapa yang 338 langsung atau pembunuh langsung."

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Selasa Depan, Dihadiri 5 Tersangka, JPU, Kompolnas, Komnas HAM

"Siapa yang 340, ikut merencanakan, siapa yang ikut serta, siapa yang ikut membantu," kata Anton dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut, Anton menjelaskan jika dalam rekonstruksi tersebut, masing-masing tersangka akan diuji keterangannya.

Terutama keterangan yang sudah tersangka berikan kepada penyidik selama proses pemeriksaan tersangka.

Tak hanya itu, rekonstruksi juga merupakah salah satu teknik yang berguna untuk memperkuat alat bukti.

"Disini masing-masing tersangka akan diuji keterangannya. Karena rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik untuk memperkuat alat bukti," terang Anton.

 Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Baca juga: Komnas HAM Pastikan Sudah Terima Surat dari Polri untuk Ikut dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Kejagung Sebut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Penting untuk Pembuktian di Persidangan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa proses rekonstruksi dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai penting.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa pentingnya proses rekonstruksi ini lantaran pelaku yang diduga melakukan pembunuhan berencana ada lebih dari satu orang.

"Sangat diperlukan terlebih pelakunya lebih dari 1 orang. Jangankan kasus pembunuhan kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekontruksi," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Ia menyatakan bahwa proses rekonstruksi ini juga dapat memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pembuktian di persidangan.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Tertutup, Ferdy Sambo dan Bharada E akan Dipertemukan?

"Sehingga memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka-ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Rekonstruksi ini dilakukan terkait dengan tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi rencananya digelar pada Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Polri Pastikan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Sambo Bakal Berlangsung Tertutup

Informasi itu, kata Dedi, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi menuturkan rencananya rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.

"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Bakal Turun Langsung dengan Polri untuk Gelar Proses Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J

Tak hanya para tersangka, Dedi menyebut pihaknya juga bakal menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini