Ia meminta menghargai putusan apa yang akan dijatuhkan setelah adanya pengajuan banding terhadap pemecatan yang sudah diputuskan dalam sidang kode etik.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ucapnya.
Ferdy Sambo Banding Menolak Dipecat dari Polri, Keluarga Brigadir J Miris: Mestinya Dia Legowo
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022).
Keluarga Brigadir J, Roslin Simanjuntak, menanggapi sikap Ferdy Sambo atas putusan sidang etik tersebut.
Menurut dia, sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.
Mestinya, lanjut Roslin, Ferdy Sambo insaf menyadari perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.
"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam. Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," kata Roslin, dikutip dari TribunJambi.com.
Roslin melanjutkan, seharusnya Ferdy Sambo dapat menerima semua keputusan dengan legowo.
"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin.
Wakapolri Akan Jadi Pemimpin Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam putusan tersebut, Ferdy Sambo diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Terkait sidang banding Ferdy Sambo nantinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihak yang akan memimpin persidangan yakni Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy.