Pernyataan Putri kemudian dianggap sebagai sebuah pencitraan.
"Tapi kalau haya pernyataan, tanpa didukung alat bukti lain, ya percuma. Mungkin dari sudut pencitraan, pemberitaan di luar, itu bisa berhasil," katanya.
Sementara itu, dari sudut penegakan hukum, keterangan Putri soal korban pelecehan seksual dianggap tidak ada nilainya di mata hukum.
"Tidak ada nilainya di mata hukum. Saya kira hakim juga tidak akan memperhatikan itu, sepanjang tidak didukung oleh alat bukti lain," kataya.
Lebih lanjut, lima tersangka yang ditetapkan yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf akan menjalani proses rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi akan digelar di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Polri juga akan menghadirkan Ketua Tim Jaksa Penuntu Umum (JPU), Kompolnas dan Komnas HAM dalam rekonstruksi tersebut.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas, KompasTV)