TRIBUNNEWS.COM- Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap mengaku korban kekerasan seksual saat diperiksa penyidik pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Ia juga membantah segala sangkaan kepadanya soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pernyataan Putri sebagai korban pelecehan seksual hanya dianggap sebagai sebuah pencitraan.
Putri Candrawathi, yang juga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) pagi hingga tengah malam.
Putri Candrawathi dicecar sekitar 80 pertanyaan oleh penyidik.
Mengutip dari Kompas.com, kepada penyidik, Putri tetap mengaku sebagai korban kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
Putri juga membantah sangkaan penyidik terhadapnya termasuk sangkaan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," kata Arman.
Pernyataan Putri Candrawathi yang bersikeras mengalami pelecehan seksual tersebut dinilai pengamat hukum sebagai bentuk pencitraan.
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menyebut, reaksi membela diri seseorang dalam menghadap sebuah kasus adalah hal yang diperbolehkan.
Namun pembelaan diri tersebut harus didukung dengan bukti yang kuat.
"Cuma itu kan harus didukung alat bukti, dan itu baru akan dipertimbangkan oleh majelis hakim di pengadilan," katanya, Senin (29/8/2022), mengutip Kompas TV.
Pernyataan Putri kemudian dianggap sebagai sebuah pencitraan.
"Tapi kalau haya pernyataan, tanpa didukung alat bukti lain, ya percuma. Mungkin dari sudut pencitraan, pemberitaan di luar, itu bisa berhasil," katanya.
Sementara itu, dari sudut penegakan hukum, keterangan Putri soal korban pelecehan seksual dianggap tidak ada nilainya di mata hukum.
"Tidak ada nilainya di mata hukum. Saya kira hakim juga tidak akan memperhatikan itu, sepanjang tidak didukung oleh alat bukti lain," kataya.
Lebih lanjut, lima tersangka yang ditetapkan yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf akan menjalani proses rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi akan digelar di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Polri juga akan menghadirkan Ketua Tim Jaksa Penuntu Umum (JPU), Kompolnas dan Komnas HAM dalam rekonstruksi tersebut.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas, KompasTV)