TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) jadi sorotan tentang hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG).
RUU Sisdiknas sebelumnya telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolehnas) di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustsu 2022.
Namun pasal yang menyebutkan tentang tunjangan profesi lenyap.
Dikutip dari Naskah RUU Sisdiknas, Pasal 105 tentang Hak Pendidik, tidak ada yang menyebutkan tentang tunjangan profesi.
Berikut isi Pasal 105, dikutip dari situs resmi sisdiknas.kemdikbud.go.id:
Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak:
a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
g. Aman dalam melaksanakan tugas;
h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.
Dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 hanya menyinggung bagi guru atau dosen yang telah menerima tunjangan profesi seperti aturan sebelumnya, akan tetap mendapatkan haknya jika masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Baca juga: Fraksi PKS Harap Tunjangan Profesi Guru Diperluas dan Diperbesar
"Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (RUU Sisdiknas Pasal 145 ayat 1)
Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menjelaskan jika aturan baru dalam RUU Sisdiknas ini akan membuat para guru kecewa.
Bahkan Satriwan menyebut jika RUU tersebut benar disahkan, akan jadi mimpi buruk bagi jutaan guru dan calon guru.
"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tunjangan profesi guru seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru," jelas Satriwan.
Kemdikbudristek menjelaskan jika dalam perencanaan dan penyusunan draf RUU Sisdiknas tersebut, pemerintah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
Sebenarnya, berapa jumlah Tunjangan Profesi Guru?
Hak Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008.
Dikutip dari situs simpuh.kemenag.go.id, Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. Memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. Mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. Terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Baca juga: Ini Perbandingan Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS
Berikut besaran gaji pokok guru PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan besaran TPG.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/ VItorio Mantalean)