News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Oknum Prajurit TNI AD Tersangka Pembunuhan Warga di Mimika Ditahan Sementara 20 Hari

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum prajurit TNI AD tersangka pembunuhan warga di Kabupaten Mimika Papua.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna mengatakan enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua ditahan sementara selama 20 hari.

Penahanan tersebut, kata dia, dilakukan tim penyidik dari Polisi Militer setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD tersebut.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Tatang dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Tatang mengatakan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Baca juga: Usai Periksa 14 Saksi, Kejati Papua Temukan Indikasi Penyelewengan Pengadaan Helikopter di Mimika

Para tersangka tersebut, kata dia, terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu.

Seluruhnya, kata Tatang, berasal dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

"TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Tatang.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tewasnya warga di Mimika yang diduga melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.

Baca juga: Perintah Jenderal Andika Usut 6 Prajurit TNI AD yang Terlibat Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika

TNI AD juga telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua tersebut.

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah KSAD untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, yang sebelumnya memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Tatang dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).

Tatang mengatakan saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku.

Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika: Korban Dipancing Beli Senjata Rp 250 Juta

Sementara itu, kata dia, untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

"Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Tatang.

Sebelumnya, Tatang mengatakan Subdenpom XVII/C Mimika telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan keterlibatan dalam kematian dua warga sipil yang jenazahnya ditemukan di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika, Papua pada Sabtu (27/8/2022).

Subdenpom XVII/C Mimika, kata Tatang, terus melakukan koordinasi dengan pihak Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD.

Selain itu, lanjut dia, Polres Mimika sedang memeriksa dua warga sipil dan melakukan pencarian terhadap satu warga sipil lainnya yang diduga juga terlibat.

"Apabila hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan para oknum tersebut, maka TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tatang dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD pada Minggu (28/8/2022).

Diberitakan Tribun-Papua.com, empat warga Kabupaten Nduga ditemukan dalam kondisi tewas menggenaskan, setelah penemuan mobil dibakar oleh orang tak dikenal.

Sebelumnya ditemukan dua jenazah dalam kondisi dimutilasi, kini polisi menemukan lagi dua korban di sekitar kilometer 6, Kabupaten Mimika, Papua.

Diketahui identitas korban bernama Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Atis Tini, Kelemanus Nirigi.

Keempatnya merupakan warga Kabupaten Nduga.

Bahkan polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Termasuk untuk mengetahui apakah ada hubungan atau kaitan dengan penemuan dua mayat sebelumnya.

Sebelumnya Arnold Lokbere dan Irian Nirigi yang datang ke Timika pada 14 Agustus 2022 bertujuan membeli barang material.

Namun terjadi peristiwa naas, keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda yaitu di area bernama Iwaka dan Lopong, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Keduanya ditemukan dalam kondisi termutilasi, pada Sabtu (27/8/2022) pukul 23.30 WIT. Kemudian, jenazah dievakuasi ke RSUD Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu (28/8/2022) mengatakan, pihaknya mendapatkan data lengkap terkait jenazah yang ditemukan itu.

"Kami harap rekan-rekan bersabar sehingga ketika semua data yang dibutuhkan lengkap kami akan realese terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini