Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.24 WIB, terlihat dua mobil taktis Brimob Polri melewati rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ternyata di dalam mobil taktis tersebut berisi Irjen Ferdy Sambo.
Mobil tersebut berjalan menuju ke lokasi pertama yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Iya infonya baru Irjen Pol FS yang sampai, 4 tersangka lainnya masih di jalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: IPW Berharap Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Pakai Pemeran Pengganti
Tim Khusus (Timsus) Polri bakal menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 09.00 WIB, terlihat penjagaan super ketat dilakukan jelang proses rekontruksi tersebut.
Terlihat juga ada empat anggota Brimob Polri dengan seragam loreng dan bersenjata laras panjang berdiri mengelilingi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Nantinya, proses rekontruksi akan dimulai dari rumah pribadi Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, rumah pribadi merupakan tempat perencanaan pembunuhan yang digelar di lantai tiga rumah.
Saat itu, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf menemui Irjen Sambo di lantai tiga. Di sana, Sambo menunjuk eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Kepada Bharada E, Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar, sementara itu kepada Bripka RR dan Kuat Ma’ruf ia menjanjikan Rp500 juta untuk bungkam.
Sementara itu, peran Putri saat itu adalah ikut menyaksikan dan mengajak Brigadir J untuk ke lokasi pembunuhan berencana.
Lima Tersangka Pembunuhan
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.