TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Jumhana mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, Kejagung mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri.
"Pengembalian berkas itu dilakukan lantaran Kejagung menilai ada anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti yang harus diperjelas oleh penyidik di Bareskrim Polri," kata Fadil Jumhana di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).
Empat berkas perkara yang dimaksud Fadil masing-masing atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Fadil meminta berkas perkara keempat tersangka segera dilengkapi agar kasus bisa segera dibawa ke persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu di Rumah Tempat Brigadir J Tewas, Tampilannya Akan Berbeda
Fadil menyebut berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.
“Membawa berkas ke persidangan itu tanggungjawab jaksa sehingga jaksa ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” katanya.
Pihak Kejagung sendiri terus intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim agar kasus ini cepat dituntaskan.
Fadil mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai KUHAP dan pasal yang disangkakan.
"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.
Berkas Perkara Putri Candrawathi Baru Diterima
Sementara itu untuk berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi, Kejagung baru menerima berkasnya dari penyidik Bareskrim, Senin (29/8) kemarin.
"Berkas ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil, Senin.
Baca juga: POPULER NASIONAL Pengakuan Putri Candrawathi soal Lokasi Pelecehan | Polemik RUU Sisdiknas
Berkas perkara istri Ferdy Sambo itu akan diteliti terlebih dahulu oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau tidak.
"Dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," ucapnya.
Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan adalah hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, Bharada E dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai juctice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, Bharada E telah berani mengungkap fakta dugaan keterlibatan Ferdy Sambo yang memiliki posisi strategis di Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, kepolisian juga mempunyai tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terhadap Putri, penyidik menyangkakannya dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.
Serupa suaminya atau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tapi saat ini, berkas Putri Candrawathi belum selesai di kepolisian.
Kerahkan 10 Jaksa
Sementara itu, untuk menangani kasus pembunuhan yang menghebohkan seantero negeri ini, Kejagung juga akan mengerahkan 10 jaksa memantau jalannya rekontruksi yang akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) ini.
Fadil menyebut masing-masing tersangka akan dipantau oleh dua jaksa.
"Rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata Fadil.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah mengutus Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Brigadir J untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," kata Ketut.
Ketut mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempercepat proses hukum pemberkasan yang sedang berjalan.
"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan. Antara tim JPU dan Tim Penyidik, karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian," jelasnya.
Kapolri Berjanji Bakal Transparan
Agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir kabarnya akan digelar, Selasa (30/8/2022) mendatang.
Mengenai teknis penyelenggaraan rekonstruksinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik.
"Itu teknisnya (rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J) itu biar diserahkan ke penyidik," kata Kapolri Listyo Sigit dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (28/8/2022).
Kapolri berjanji bakal transparan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J termasuk transparan dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini.
"Doakan kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi.
Kita proses sesuai dengan fakta dan kebenaran dan itu janji kita," lanjut Kapolri Listyo Sigit.
Listyo Sigit meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan serta mendukung penuh Polri dalam menuntaskan kasus meninggalnya Brigadir J.
(tribun network/abd/dod) (Tribun Solo/Galuh Widya Wardani)