News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag: Mie Gacoan Belum Mengajukan Sertifikasi Halal

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel gerai Mie Gacoan di Civic Centre Kota Negara, Jembrana, Senin (30/5/2022). Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produl Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham memastikan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produl Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham memastikan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal.

Hal tersebut diungkapkan Aqil menanggapi kabar di media sosial yang menyebutkan Mie Gacoan gagal mendapatkan sertifikasi halal.

"Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?" ujar Aqil melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Saat ini, sesuai regulasi, pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH.

Aqil mengatakan tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal.

Baca juga: Satpol PP Jembrana Segel Mie Gacoan

"BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal," ujar Aqil.

"Silakan mengajukan, penuhi persyaratannya, dan jalankan prosesnya. Kami tentu menyambut baik bila ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal," tambah Aqil.

Terkait ketentuan nama atau branding produk, Aqil menyebut itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal.

Baca juga: Gacoan Brasil di Piala Dunia 2022: Bintang Liga Inggris yang Jadi Calon Pemain Barcelona

"Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha," jelas Aqil.

Ketentuan ini terdapat dalam manual sistem jaminan produk halal (SJPH).

Aqil mengungkapkan pihaknya sedang mereviu SJPH, terutama untuk butir-butir yang tidak relevan dengan kewenangan BPJPH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini