TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta pengacara keluarga Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak berlebihan soal rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.
Hal itu dikatakan Desmond merespons pengakuan Kamaruddin yang diusir dari tempat kejadian perkara (TKP) saat proses rekonstruksi kasus tersebut.
Desmond meminta Kamaruddin tak memaksa untuk mengikuti proses rekonstruksi bila tak diperkenankan.
"Pengacara jangan berlebihan juga. Rekonstruksi ada yang disembunyikan atau tidak. Pengacara tahu apa sih. Kalau diperbolehkan silakan, kalau tidak diperbolehkan bagi saya juga tidak terlalu signifikan," kata Desmond saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022).
Desmond lalu menyarankan Kamaruddin bisa saja mempermasalahkan proses rekonstruksi bila menemukan hal-hal yang tidak wajar.
"Lihat saja proses peradilannya malah menurut saya kalau ada hal-hal yang tidak wajar pada proses peradilan nanti pengacara bisa mempermasalahkan rekonstruksi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kamaruddin mengaku diusir dari Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat proses rekonstruksi.
Ia mengatakan tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.
Baca juga: Ini Alasan Polri Larang Pengacara Brigadir J Lihat Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin mengatakan pihak kepolisian hanya mengatakan ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.
Menurutnya, seharusnya ia dan tim boleh melihat adegan diperagakan.
"Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya'. Pokoknya tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan itu tadi Kombes Pol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir tidak berguna mendingan kita cari kegiatan lain yang berguna," kata dia.
Ia mengakui tidak mendapat surat undangan untuk menghadiri rekonstruksi tersebut.
Namun demikian, ia dan tim datang karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan proses akan dilakukan transparan.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak. Termasuk penasehat hukum tersangka, demikian juga penasehat hukum atau pengacara korban. Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," ucapnya.