News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemanfaatan Aplikasi Pelayanan Digital Tetap harus Jaga Keamanan dan Perlindungan Data Pengguna 

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-commerce

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Inovasi digital dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di era maraknya penggunaan teknologi digital sekarang ini.

Selain tuntutan pelayanan yang cepat dan akurat, transparansi juga menjadi hal penting dalam pelayanan publik oleh pemerintah namun pemanfaatan aplikasi pelayanan digital tak boleh mengabaikan keamanan dan perlindungan data penggunanya.

Hal  ini mengemuka dalam  webinar yang mengambil tema Tata Kelola Pelayanan Publik Berbasis Digital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/8/2022).

Hadir sebagai narasumber Sekretaris Cabang Relawan TIK Kabupaten Karawang Annisa Aprianti; relawan Mafindo Sulawesi Selatan Erwin Saputra; serta Wirausahawan dan pemilik Malika Farm Dian Ikha Pramayanti.

Annisa menyampaikan bahwa saat ini sudah dikenal di masyarakat tentang istilah e-government atau pelayanan pemerintahan berbasis elektronik/digital.

E-government dapat meningkatkan performa pemerintahan itu sendiri, sekaligus dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang lebih baik dalam hal pelayanan publik.

"Sistem e-Government merupakan wujud transformasi pelayanan publik di era digital dan tujuan transformasi pelayanan publik secara digital adalah untuk memberikan pelayanan berkualitas, cepat, terjangkau, mudah, dan terukur kepada masyarakat,” ujar Annisa.

Ia menambahkan, transformasi pelayanan publik secara digital juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan digital di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial.

Apalagi, di tengah derasnya digitalisasi di segala sektor, masyarakat menuntut pelayanan yang serba cepat, layanan yang terjangkau semua kalangan, serta transparansi informasi publik.

Baca juga: Kemajuan Transformasi Digital Indonesia Unjuk Gigi di Forum DEWG Ke-4 Bali

Erwin Saputra menambahkan, sudah saatnya pemerintah mengubah paradigma dalam bidang pelayanan, yakni dari paradigma monopoli ke paradigma kompetisi, serta paradigma “no public choice” ke “public choice”.

Apalagi, di era otonomi daerah seperti sekarang ini, pelayanan umum yang berkualitas menjadi tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menaikkan daya saing daerah.

“Prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh dalam pelayanan publik adalah kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, keakurasian, keamanan, tanggung jawab, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, serta kenyamanan. Itu semua mutlak harus dipenuhi,” kata Erwin.

Sementara Dian Ikha menyampaikan, terkait optimalisasi pelayanan publik secara digital, hal yang tak boleh diabaikan adalah tentang keamanan dan perlindungan data pribadi.

Data pribadi perlu dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab, menjauhi potensi penipuan, menghindari potensi pencemaran nama baik, atau hal-hal lain yang bisa merugikan.

Baca juga: Mahasiswa UNS Ajak Pedagang Pasar Solo Go Digital Lewat Konsep Indobarter

“Hal-hal yang harus diperhatikan saat mengisi data pada aplikasi pelayanan publik, antara lain membaca secara lengkap tentang aplikasi tersebut sebelum diunduh pada gawai kita; baca dan pahami tentang keamanan data; lalu mengontrol izin aplikasi penggunaan data setelah diunduh,” ucap Dian Ikha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini