TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, memberi penjelasan soal adegan rekonstruksi yang memperlihatkan tersangka Kuat Ma'ruf menyerahkan dua senjata tajam pisau.
Pada adegan rekonstruksi, pisau tersebut diketahui diserahkan pada seorang ajudan Ferdy Sambo yang bernama Prayogi.
Sebelumnya, Dirtipidum Mabes Polri Brigjen, Andi Rian, mengatakan pisau tersebut dibawa Kuat Ma'ruf dari Magelang, Jawa Tengah.
Ia menyebut ada peristiwa yang melibatkan pisau itu di Magelang.
"Itu pisau yang dibawa saudara Kuat dari Magelang, pada saat kejadian di Magelang ada peristiwa sehingga itu digunakan oleh Kuat," kata Andi, Selasa (30/8/2022) dikutip dari KompasTv.
Taufan pun memberikan keterangannya, Kuat Ma'ruf membawa pisau lantaran karena marah pada Brigadir J.
Baca juga: FAKTA Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ada Beda Keterangan Tersangka hingga Detik-detik Penembakan
Kemarahan itu terjadi lantaran Brigadir J dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) saat di Magelang.
Sehingga, Kuat Ma'ruf sempat mengancam Brigadir J menggunakan pisau tersebut.
"Kalau dilihat konstruksi itu tadi secara langsung, Kuat sampai mengancam membawa pisau itu kan, marah dia kan."
"Itu dibenarkan, ketika dia (Kuat Ma'ruf) merekonstruksikan itu, dibenarkan oleh saksi yang lain," ujar Taufan, Selasa (30/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dalam adegan reka ulang, Kuat Ma'ruf mulanya berada di ruang tengah lantai satu rumah Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak.
Ia melihat langsung proses eksekusi di mana Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J.
Kemudian Kuat Ma'ruf keluar dari rumah, ia menuju jalan di depan rumah Ferdy Sambo.
Ia lantas menyerahkan dua bilah pisau ke seorang ajudan Ferdy Sambo bernama Prayogi.