Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai Pelita menyayangkan kendala teknis yang dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) berimbas pada kegagalan partainya mendaftar sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Partai Pelita mengadu ke Bawaslu usai dinyatakan dokumen syarat pendaftarannya tidak lengkap oleh KPU. Partai Pelita mendaftar pada hari terakhir yakni 14 Agustus 2022.
Baca juga: KPU Jawab Tuduhan Partai Pelita, Sebut Laporan Pelapor Tidak Jelas
"Kami mendaftar ulang pukul 23.30 WIB. Upaya kami memang mendaftar ulang meski belum selesai dengan pekerjaan bahwa ada alternatif lain selain Sipol yaitu lewat fisik," kata saksi yang juga perwakilan Partai Pelita, Djindar Rohani, dalam sidang pembuktian, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Djindar menuturkan mulanya Partai Pelita berniat mendaftar ulang jelang tengah malam.
Namun mereka diminta menunggu di ruang helpdesk KPU dengan alasan ada antrean pendaftaran dari parpol lain.
Namun hingga waktu menunjukkan batas akhir pendaftaran, yakni pukul 23.59 WIB, KPU tak kunjung mempersilakan Partai Pelita mendaftarkan diri.
"Kami merasa bahwa pada pukul 23.30 WIB itu seharusnya kami diberi kesempatan untuk mendaftar," ungkapnya.
Alhasil Partai Pelita menyatakan KPU telah melanggar administrasi Pemilu soal pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Baca juga: Gugatan Diterima Bawaslu, Partai Pelita Siap Hadapi Proses Lanjutan Agar Bisa Ikut Pemilu 2024
Sebab menurut dia, semestinya Partai Pelita punya waktu yang cukup untuk mendaftarkan diri. Namun karena kendala teknis yang dialami KPU sendiri, membuat Partai Pelita menelan imbasnya.
"Seharusnya apapun yang terjadi, apapun kendala di sana kami punya hak sesuai PKPU bahwa kami bisa tetap melakukan pendaftaran," tandasnya.