TRIBUNNEWS.COM - Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat menggunakan pemeran pengganti dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Proses rekonstruksi kasus Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo disebut menolak konfrontir dengan tersangka lain di sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan tersangka boleh menolak konfrontir.
"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan," ujarnya, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Tangan Ferdy Sambo Diikat Kabel Ties Jalani Adegan Pembunuhan
Lantas, apa alasan Ferdy Sambo dan Bharada E pakai pemeran pengganti?
Ferdy Sambo Menolak Bertemu Bharada E
Penolakan konfrontir menjadi solusi, jika terdapat dua pendapat yang berbeda dari dua tersangka dalam satu adegan.
Dalam rekonstruksi kasus Brigadir J, ada tersangka yang menolak dilakukan konfrontir.
Baca juga: 5 Hal Menarik Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dipanggil Jenderal, Lemari Tas Mewah Putri
Andi menyebut, Ferdy Sambo menolak dipertemukan dengan Bharada E dalam suatu adegan.
"Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, itu akan dikonfrontir, tidak semuanya," ungkapnya.
"Dalam konfrontir memang ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS (Ferdy Sambo), kalau dia nolak berarti kita pakai pemeran pengganti."
"Karena menurut RE (Bharada E) dia di kiri, menurut FS dia di kanan."
"Kalau dia tidak sepakat, berarti kita harus nunjuk yang pemeran pengganti," beber Andi.
Istri Ferdy Sambo Juga Menolak Bertemu Bharada E
Brigjen Andi Rian menyampaikan, Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi menolak memeragakan rekonstruksi dengan Bharada E.
"Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat berita acara penolakan," katanya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Baca juga: Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini, Penyidik Konfrontasi Istri Ferdy Sambo
Andi menjelaskan, tersangka lain tetap memerankan peragaan sesuai dengan BAP yang telah dikumpulkan penyidik.
Peran pegganti ini untuk mengakomodir keterangan Ferdy Sambo saat berada di lokasi sebelum Brigadir J dibunuh.
"Tidak ada penolakan untuk memerankan dari Bharada E, FS dan PC yang menolak," jelasnya.
Bharada E Menolak Ikuti Keterangan Ferdy Sambo
Diberitakan Kompas.com, satu di antara adegan yang menunjukkan adanya pemeran pengganti yakni saat pertemuan para tersangka di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo.
Saat itu, Bharada E meminta diganti oleh pemeran pengganti.
Baca juga: Momen Memilukan Rekonstruksi, Brigadir J Duduk Dekat Bharada E Saat Bripka RR Beri Arahan Eksekusi
Menurut Andi, Bharada E meminta pengganti karena menolak mengikuti keterangan dari Ferdy Sambo.
"Karena keterangan E ditolak oleh FS, demikian sebaliknya," ungkapnya.
"Jadi masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," terang dia.
Diketahui, lima tersangka dihadirkan saat proses rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dalam kasus ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)