News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

3 Substansi Rekomendasi Komnas HAM: Extra Judicial Killing hingga Obstruction of Justice

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022). Terdapat tiga substansi dalam rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan pada Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menerima laporan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/9/2022). 

Irwasum yang juga Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto pun menyampaikan substansi dari rekomendasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM, ada tiga poin yang menjadi kesimpulan.

Pertama terkait extra juducial killing atau pembunuhan di luar hukum. 

"Pertama pada kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 (KUHP) kalau di Komnas HAM extra judicial killing itu sama," kata Komjen Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM yang ditayangkan KompasTv, Kamis (1/9/2022). 

Kedua, Komnas HAM juga menyimpulkan soal dugaan penganiayaan. 

Baca juga: Timsus Polri Tindaklanjuti Laporan Rekomendasi Komnas HAM Terakait Kasus Brigadir J

Komnas HAM menyimpulkan dalam rekomendasinya tak ada penganiayaan di tewasnya Brigadir J. 

"Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," lanjut Komjen Agung. 

Ketiga, adanya obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J 

"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice."

"Yang kebetulan oleh penyidik timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," jelas Komjen Agung.

Timsus Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM 

Pada kesempatan yang sama, Komjen Agung juga mengatakan pihaknya memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. 

"Hari ini sudah disampaikan tadi oleh Ketua Komnas HAM tentang rekomendasi kepada kami, Polri, terutama Bereskrim selaku penyidik." 

"Tentu Polri akan menindaklanjuti apa saja yang akan direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," katanya.

Komjen Agung memastikan menyelesaikan kasus ini dengan transparan.

Baca juga: Komnas HAM Serahkan Laporan dan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Timsus Polri

Dalam penerimaan rekomendasi ini diwakilkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung, sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan tak bisa hadir. 

"Ini (yang datang mewakili) Ketua Timsus jadi Pak Irwasum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo, di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) dilansir Kompas.com

Dalam penerimaan ini, Irwasum didampingi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.

Selain Kapolri, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono juga tak hadir dalam penyerahan rekomendasi yang dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB tadi. 

"Informasi terakhir didapatkan (Wakapolri tak hadir juga)," kata Dedi.

Baca juga: Komnas HAM Bertemu Timsus Polri, Komisi III Ingatkan Tak Boleh Ada Intervensi dalam Kasus Brigadir J

Komnas HAM Serahkan Laporan Rekomendasi 

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Komnas HAM bertemu dengan Timsus untuk menyerahkan laporan rekomendasi terkait kasus Brigadir J. 

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan laporan dan akan mengakhiri penyelidikan dan pemantauan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sampai ke pengadilan.

"Pekerjaan kami sebagai Komnas HAM sudah kami selesaikan."

"Terima kasih kami selaku Komnas HAM dan Polri telah bertugas dan bekerjasama dengan baik."

"Komnas HAM memberikan laporan pembanding supaya kurasi validitas dari konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan dan HAM."

"Tugas Komnas HAM dalam penyelidikan dan pemantauan kami akhiri, tapi masih ada tugas Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses hingga ke pengadilan," kata Taufan dikutip dari Tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Komnas HAM Serahkan Laporan Rekomendari Kasus Brigadir J ke Polri

(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini