News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU atau Subsidi Gaji 2022 Cair September, Ini Persiapan Menaker

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemnaker terus berupaya agar BSU atau subsidi gaji Rp 600.000 dapat tersalurkan September 2022. Simak penjelasan dari Menaker.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 dapat tersalurkan September 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/8/2022).

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata Menaker Ida.

Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:

- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;

- Memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU

Baca juga: Syarat Mendapatkan BSU Rp600 Ribu, Cair September 2022

- Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.

Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya.

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," tutup Menaker.

Info Subsidi Gaji Lainnya

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini