News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Ingin Akhiri Hidup Berkali-kali karena Dugaan Pelecehan Seksual

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Komnas Perempuan menyebut Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidupnya secara berkali-kali terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan, Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidupnya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Andy mengatakan alasan Putri Candrawathi tersebut karena adanya perasaan tertekan serta menyalahkan diri sendiri soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Bahkan, kata Andy, pernyataan ingin mengakhiri hidup itu dikatakan oleh Putri Candrawathi berkali-kali.

"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."

"Ini disampaikan berkali-kali," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022) dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Komnas HAM Tunjukkan Video CCTV yang Belum Pernah Terungkap hingga Foto Jasad Brigadir J

Temuan ini membuat Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J karena alasan relasi kuasa yang terjalin di antara keduanya.

"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," ujarnya.

Hal ini, menurutnya, lantaran alasan relasi kuasa saja tidak cukup untuk menghilangkan adanya kemungkinan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Andy menganggap selain relasi kuasa, ada juga kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dikarenakan adanya faktor lain seperti konstruksi gender, usia, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, Andy menyebut Putri tidak memiliki kemauan utnuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena malu dan takut.

Ketua Komnas Perempyuan Andy Yentriyani saat konferensi pers terkait kasus Brigadir J di kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022).

Ditambah status dirinya sebagai istri petinggi Polri.

Hal ini, ujarnya, membuat Komnas Perempuan meminta agar kepolisian tetap menyelidiki terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Baca juga: Komnas HAM Bocorkan Adegan Terpotong, Brigadir J Mau Bopong Putri Candrawathi Tapi Dilarang Kuat

Permintaan ini berdasarkan petunjuk awal seperti keterangan Putri Candrawathi hingga Ferdy Sambo.

"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri Candrawathi), S (Ferdy Sambo, maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," tuturnya.

Komnas HAM Temukan Dugaan Kuat Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J. (Tribunnews.com)

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan adanya dugaan kuat terjadinya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Peristiwa ini diduga terjadi pada 7 Juli 2022 yaitu sehari sebelum penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: IPW Desak Timsus Tahan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Hal ini, kata Beka, menjadikan tewasnya Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dilatarbelakangi oleh peristiwa pelecehan seksual.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," tutur Beka.

Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan pada Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.

"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini