News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nota Pembelaan Ditolak, Napoleon Bonaparte Tak Akan Lakukan Duplik

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Napoleon Bonaparte.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nota pembelaan alias pleidoi Irjen Napoleon Bonaparte soal kasus penganiayaan terhadap M Kece ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

Napoleon sendiri tidak akan menyampaikan duplik atas replik yang disampaikan JPU. Dia hanya menanggapinya melalui lisan terkait putusan pembacaan replik tersebut.

"Kami sepakat dengan penasehat hukum setelah menyimak apa yang disampaikan oleh JPU soal repliknya, kami akan menyampaikan tanggapan secara lisan ini," kata Napoleon dalam persidangan.

Ada sejumlah poin yang dibacakan oleh Napoleon. Napoleon mengungkapkan perbuatannya kepada Kece hanya masuk dalam Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Hal itu dikutip dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU saat persidangan sebelumnya.

Hal itu, kata Napoleon, juga merujuk pada hasil visum et repretum. Sehingga, dia menilai penerapan Pasal 351 KUHP dalam dakwaan dan tuntutan JPU menjadi tidak tepat.

"Jelas-jelas dalam KUHP disebutkan Pasal 352 ayat 1 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ketentuan hasil visum et repertum dan keterangan ahli yang diajukan oleh JPU sendiri menyatakan bahwa tetap masuk di Pasal 352 ayat 1 daripada Pasal 351 apalagi 170 apalagi yang juncto 55," ungkapnya.

Selanjutnya, Napoleon juga membantah adanya ancaman terhadap Kece untuk tidak melapor ke penyidik. Hal itu terlampir dalam nota pembelaan yang telah disampaikan dan tentunya juga dilampirkan bukti berupa video.

"(Rekaman video) yang mendukung kami sebagai terdakwa atau keterangan saksi lain bahwa kami tidak pernah melakukan pengancaman terhadap Kace untuk tidak melapor kepada penyidik," ucapnya.

Untuk itu, Napoleon tetap pada nota pembelaan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Baca juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon soal Penganiayaan terhadap M Kece

"Kami menyimpulkan bahwa kami tetap pada nota pembelaan atau pleidoi kami yang kami bacakan tanggal 25 Agustus 2022 sehingga tidak mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari JPU." sambungnya.

Sebelumnya, Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).

Hal Memberatkan & Meringankan

JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Kece mengalami luka.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata JPU.

Kemudian, hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.

Untuk itu, dia melakukan pembelaan melalui pleidoi atas tuntutan tersebut.

Napoleon menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat. Napoleon mengatakan, tuntutan itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon ketika membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Untuk itu, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada ada. Ia memohon agar majelis hakim membatalkan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini.

Dalam pledoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.

"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," jelas Napoleon.

Minta diputus bebas

Masih dalam pledoinya, Napoleon meminta agar Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya. Sebab, Napoleon menyebut dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal yang dituntut oleh JPU.

"Atau setidaknya, menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte."

Diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini