News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Ini Kata Polri, Komnas HAM hingga Pengamat

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J foto bersama Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pihak memberi tanggapan.

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Irjen Ferdy Sambo itu tidak ditahan karena alasan terkait kemanusiaan.

Menurut Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, ada tiga alasan yang dipertimbangkan penyidik.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ungkapnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," tambah Agung.

Keputusan Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi itu mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut kata Komnas HAM hingga pengamat terkait Putri Candrawathi tidak ditahan:

Kata Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyebut apa yang menjadi keputusan dalam proses hukum yang ditangani kepolisian adalah otoritas kepolisian itu sendiri.

Komnas HAM, kata dia, tidak akan melakukan intervensi terkait seluruh keputusan yang diambil dalam proses hukum kasus tersebut.

"Komnas HAM hanya memastikan bahwa proses hukum yang ada berjalan dengan baik dan juga nantinya bisa adil dan transparan."

"Sehingga tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu misalnya soal perasaan atau kemudian soal kekhawatiran bahwa peradilannya nanti tidak transparan," ungkapnya, Kamis, dilansir Kompas.tv.

Baca juga: Putri Candrawathi Terus Lolos Penahanan hingga Tak Kenakan Bayu Orange saat Rekonstruksi

Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi tidak ditahan. (kolase/tangkap layar kompas tV)

Polri Dinilai Tak Terapkan Equality Before the Law

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai ada ketidakadilan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan Putri Candrawathi.

Eva menyebut, polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum.

“Dalam konteks keadilan menjadi tidak adil. Equality justru tidak ada. Justru yang muncul adalah diskriminatif,” katanya kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Psikolog Forensik: Ibu Putri Candrawathi Sakit Sungguhan atau Lagi Akting?

Pengamat Sebut Polisi Tidak Adil

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga mempertanyakan asas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan.

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.

Dengan kata lain, lanjut Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tidak menahan Putri lantaran alasan kemanusiaan.

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," papar dia.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. (Via Tribun Solo)

Sebelumnya, Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri mengungkapkan, permohonan kliennya diajukan dengan alasan kemanusian.

Sebab, Putri Candrawathi memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Dengan demikian, Putri untuk sementara ini hanya diwajibkan menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca juga: Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil."

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ungkapnya di Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Irfan Kamil) (Kompas.tv/Baitur Rohman)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini