TRIBUNNEWS.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) hingga kini belum juga ditahan meski berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penyebab tak ditahannya istri eks Kadiv Propam tersebut lantaran alasan kemanusiaan.
Putri Candrawathi diketahui masih memiliki anak kecil dan kondisi psikisnya tidak stabil.
Psikolig Forensik, Reza Indragiri Amriel pun memberi tanggapannya.
Ia menilai, seharusnya anak tak dijadikan alasan otoritas kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri.
Justru seharusnya pihak kepolisian menyediakan sarana dan prasarana untuk mewadahi seorang tersangka sekaligus ibu yang memiliki bayi.
"Justru kasus PC dijadikan pilot project agar otoritas kepolisian membenahi ruang-ruang tahanan mereka sehingga bisa menerima tahanan yang berjenis kelamin perempuan dan memiliki anak."
"Sebetulnya tidak ada kendala bagi kepolisian dengan menjadikan anak sebagai alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap PC."
"Tinggal bagaimana kepolisian berdiskusi dengan ahli perlindungan anak dan menemukan cara yang paling cepat segera mungkin merenovasi ruang-ruang tahanan mereka," kata Indragiri dalam program Kabar Siang TvOneNews, Kamis (1/9/2022).
Indragiri juga menyatakan ruang tahanan memang tidak ideal untuk tumbuh kembang anak.
Namun, menurut sejumlah studi, hal itu lebih baik dibanding pengasuhan anak dialihkan pada orang lain atau keluarga besar.
"Memang pada dasarnya ruang tahanan buka tempat yang ideal untuk membesarkan anak.'
"Tapi sekian banyak studi justru merekomendasikan anak-anak diasuh oleh orang tua kendati mereka penghuni rutan," tutur Indragiri.
Putri Candrawathi Tak Ditahan, tapi Wajib Lapor Tiap Minggu
Diketahui, Putri Candrawathi tak ditahan layaknya keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Putri tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."
"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," kata Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).
Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Baca juga: Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga Ibu Putri sudah dicekal jadi nggak mungkin kemana-mana lah."
"Kami menjamin juga selaku tim penasehat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan (Putri Candrawathi siap)," jelas Arman.
Sebagai kuasa hukum, Arman bersyukur, penyidik mengabulkan permohonannya.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali (dalam) seminggu," jelas Arman.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)