News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bandingkan Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas dan Sisakan Bharada E

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. Komnas HAM mengkhawatirkan kasus Marsinah akan terulang di kasus Brigadir J di mana Ferdy Sambo Cs bisa bebas dan menyisakan Bharada E.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, khawatir para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf bisa bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Damanik pun membandingkan kasus ini dengan kasus pembunuhan kepada buruh perempuan, Marsinah.

Dikutip dari Kompas.com, pada saat persidangan itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas lantaran saat persidangan begitu bergantung pada saksi mahkota.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Adanya fakta persidangan seperti dalam kasus Marsinah tersebut membuat Taufan menduga bebasnya terdakwa bisa terjadi kembali dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini, katanya, lantaran kepolisian memperoleh keterangan yang berbeda-beda terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Keluarga Tak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Komnas HAM Didesak Tunjukkan Bukti

Berbeda-bedanya keterangan ini menjadi bahaya menurut Damanik.

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual."

"Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," jelasnya.

Selain itu, Taufik juga mengkhawatirkan jika para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf secara tiba-tiba menarik kesaksiannya.

"BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," katanya.

Baca juga: Update Terakhir 97 Polisi Sudah Diperiksa Atas Kasus Brigadir J, Polri: Sekarang Fokus Sidang Etik

Jika hal ini terjadi, maka menurutnya tinggal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi tersangka.

"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Meski jadi tersangka, Putri tidak ditahan polisi dan dipertanyakan oleh publik. (istimewa)

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah dipecat sebagai anggota Polri pada sidang etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022) lalu di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan.

Namun, Ferdy Sambo pun mengajukan banding seusai putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Komjen Pol Ahmad Dofiri.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Beda Versi Penembakan Brigadir J menurut Ferdy Sambo dan Video dari Humas Mabes Polri

Video animasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menunjukkan Ferdy Sambo melepaskan satu tembakan ketika korban sudah tersungkur. (Tangkap layar Polri TV)

Selang beberapa hari setelah pemecatan, Ferdy Sambo dan keempat tersangka menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Pada rekonstruksi tersebut ada perbedaan keterangan antara Bharada E dan Ferdy Sambo soal penembakan terhadap Brigadir J.

Damanik menyebut Ferdy Sambo menyangkal telah menembak Brigadir J tetapi hanya memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan.

"Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu."

"Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo), 'nggak saya cuma menyuruh dia,' itu kan perbedaan yang substantif," katanya.

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Kesimpulan Komnas HAM Soal Adanya Pelecehan Untungkan Istri Ferdy Sambo

Pengakuan Ferdy Sambo ini pun berbeda dengan video animasi yang dirilis oleh Humas Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Pada video berdurasi 2 menit 4 detik itu, Ferdy Sambo terlihat menembak Brigadir J setelah ditembak oleh Bharada E sebanyak tiga atau empat kali.

Setelah itu, Ferdy Sambo melanjutkannya dengan menembakkan ke arah tembok di bagian tangga serta lemari.

Untuk bagian tembok dekat tangga, Ferdy Sambo menembak sebanyak lima kali sedangkan di lemari sejumlah dua kali tembakan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)(Kompas TV/Johanes Mangihot)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini