TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta mengenai penetapan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Polri telah menetapakan sejumlah tersangka obstruction of justice pada kasus ini.
Terbaru eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, juga ditetapkan sebagai tersangka menyusul enam tersangka lainnya.
Inilah sejumlah fakta penetapan tersangka obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir J yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Dikutip dari Kompas.com, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan Ferdy Sambo belum menjadi tersangka lantaran masih dilakukan pemeriksaan.
Setelah pemerikaan, status Ferdy Sambo ditingkatkan menjadi tersangka.
Secara keseluruhan kini ada tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka.”
“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Perbuatan Ferdy Sambo yang Dapat Gelar Tersangka Obstruction Of Justice, Bagaimana Putri Candrawathi
2. Total 7 Perwira Polri Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Total 7 personel Polri telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.
Termasuk mantan Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka ketujuh terkait obstruction of justice.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka lain.
Keenam tersangka tersebut diantaranya:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri;
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri;
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri;
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
- Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
- Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
3. Akan Segera Lakukan Sidang Etik
Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan saat ini masih terus melakukan proses hukum kepada para anggota Polri yang menjadi tersangka obstraction of justice kasus Brigadir J.
Diberitakan Tribunnews, Ketua Timsus Polri, yakni Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan para tersangka akan disidang etik.
"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Apabila memungkinkan, kata Agung, sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan sudah bisa dimulai Kamis ini.
Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.
"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik."
"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung.
4. Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka
Diwartakan Tribunnews, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk enam tersangka selain Ferdy Sambo.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
"Telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama enam orang tersangka," katanya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Para tersangka diduga melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi.
Kemudian melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim) (Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine/Fitria Chusna)