TRIBUNNEWS.COM - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membeberkan alasan Putri Candrawathi tak ditahan meski berstatus tersangka.
Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan seperti empat tersangka lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun pengajuan permohonan tersebut secara resmi telah diterima oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
Agung menjelaskan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Brigadir J Lecehkan Putri di Magelang, Polri: Kita Dalami
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi, hingga pertimbangan tersangka masih memiliki anak di usia balita.
"(Pertimbangannya) pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelas Agung.
Dengan keputusan tersebut, lanjut Agung, Putri Candrwathi dicekal untuk tidak berpergian ke luar negeri.
Tujuannya adalah agar tersangka bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," terang Agung.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Brigadir J Lecehkan Putri di Magelang, Polri: Kita Dalami
Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Atas diterimanya permohonan tersebut, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis bersyukur penyidik mengabulkan permohonannya untuk tidak menahan Putri.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali (dalam) seminggu," jelas Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, Arman mengungkapkan pihaknya menjamin agar Putri Candrawathi tidak kabur melarikan diri.
"Kami menjamin juga selaku tim penasehat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan (Putri Candrawathi siap)."
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga Ibu Putri sudah dicekal jadi nggak mungkin kemana-mana lah," jelas Arman.
Baca juga: Putri Candrawathi Bersikukuh Katakan Alami Kekerasan Seksual di Magelang, Penyidik Diminta Dalami
Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan Arman dengan berlandaskan alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP.
"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."
"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil."
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," jelas Arman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)