"PC pun begitu. Betapa pun dia mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban."
"Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," terang Reza.
Baca juga: Dugaan Pelecehan di Kasus Brigadir J, Teori Ini Memungkinkan Pelakunya Perempuan, Korban Laki-laki
Susno Duadji Gusar pada Komnas HAM RI, Sebut Bikin Gaduh dan Picu Kebingungan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Jenderal bintang tiga Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tampak gusar saat menanggapi perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J).
Kabareskrim tahun 2008 - 2009 itu tampak kesal usai mendengar pernyataan terbaru dari Komnas HAM.
Hal itu terkait dengan beberapa temuan Komnas HAM perihal kematian Brigadir J dan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Susno Duadji, hal yang harus disoroti dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi adalah bukti.
Baca juga: Isu Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dihentikan Polisi, Diungkit Lagi Komnas HAM, Keluarga Heran
"Dalam pembuktian untuk pelecehan seksual, tindak pidana susila, tidak ada pembuktian terbalik."
"Jadi jangan menanya kepada keluarga atau Yosua 'buktikan bahwa kamu tidak berbuat', tidak begitu. Kalau memang dia berbuat susila, buktikan," ungkap Susno Duadji dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Tv One News, Jumat (2/9/2022).
Lantaran dugaan kasus tersebut hanya memiliki saksi yang belum tentu bisa dipercaya kesaksiannya, Susno Duadji pun tampak ragu.
Karenanya, Susno Duadji meminta agar Komnas HAM tak buru-buru mengumumkan temuan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ayah Brigadir J: Nanti Terbukti di Sidang
Sebab menurut Susno Duadji, aksi Komnas HAM yang terlampau aktif berbicara soal kasus Brigadir J malah membuat suasana semakin gaduh.
"Ternyata 'hanya' ada keterangan saksi, benar atau enggak, bohong atau enggak. Keterangan saksi, 1000 orang pun itu enggak ada nilainya. Ini harus dipahami oleh Komnas HAM."
"Bisik-bisik tetangga jangan langsung dicatat, diumumkan. Akibatnya apa, kasus ini jadi perhatian nasional, gaduh," ungkap Susno Duadji.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Eko Sutriyanto)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.