News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kompol Chuk Putranto Resmi Dipecat dari Polri Setelah Jalani Sidang KKEP Hampir 15 Jam

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari - Hasil sidang tersebut yakni Kompol CP ditempatkan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)sebagai anggota polri.

TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Kompol Chuk Putranto.

Sebelumnya, kata Dedi, Kompol Chuk Putranto telah menjalani sidang KKEP, Kamis (1/9/2022).

"Dua hari ini (Kamis 1/9/2022 dam Jumat 2/9/2022) telah menggelar sidang KKEP, kemarin kita sudah menggelar (sidang) KKEP (terhadap Kompol Chuk Putranto)."

"(Sidang tersebut) berlangsung sekitar 15 jam dan baru selesai pukul 02.00 WIB dini hari tadi," kata Dedi dikutip dari Kompas Tv.

Sebagaimana disampaikan Dedi, pada sidang Kompol Chuk Putranto, dihadirkan sembilan orang saksi.

"Saksi yang diperiksa terkait Kompol CP ada 9 orang," sambung Dedi.

Hasil sidang tersebut yakni Kompol CP ditempatkan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri.

Baca juga: Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Siapkan Sidang Dengan Dipimpin Bintang 3

Adapun putusannya adalah sebagaia berikut:

"Bidang Komisi Kode Etik memutuskan secara kolektif kolegia pelanggaran terkait Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto pasal 10 Ayat 1 F, Pasal 10 Ayat 2 H Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri."

"Putusan sidang AKEP tehadap Kompol CP, a. sanksi bersikap etika, yaiatu perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela, b. sanksi administrasi yakni pertama penemapatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 -29 Agustus 2022 dan (sanksi ini) telah diajalani oleh pelanggar. Kedua pemberhentian tidak dengan hormat PTDH sebagai anggota polri," jelas Dedi.

Dengan hasil sidang ini, Kompol CP mengajukan banding.

"Yang bersangkuatan mengajukan banding, itu merupakan hak pelanggar, proses tetep berjalan," lanjut Dedi.

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Kesimpulan Komnas HAM Soal Adanya Pelecehan Untungkan Istri Ferdy Sambo

Sosok Kompol Chuck Putranto

Mengutip TribunSumsel.com, Kompol Chuck Putranto yang terseret kasus Brigadir ini adalah alumni Akpol 2006.

Ia adalah teman seangkatan Kompol Baiquni Wibowo.

Keduanya pernah tergabung dalam satgas TPPO.

Perjalanan karir Kompol Chuck yakni pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Dirinya juga pernah menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada tahun 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota.

Baca juga: Media Asing Ikut Soroti Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Ia sempat dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri sebelum akhirnya dipecat dari Polri.

Selain Kompol Chuck, ada enam anggota Polri lainnya diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Ketujuh anggota tersebut lantas ditahan di tempat khusus (Patsus).

Ketujuh orang tersebut yakni:

- Irjen Ferdy Sambo

- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

- AKP Irfan Widyanto

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSumsel.com/Siemen Martin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini