Pada pemeriksaan tersebut, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam karena alasan kesehatan dan tak menahan Putri.
Kemudian, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan secara konfrontasi di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022) selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan kedua tersebut, Putri juga tidak ditahan.
Diberitakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan kliennya, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Alasan kesehatan itu, yakni Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ucapnya saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
Komnas HAM Temukan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo di Magelang
Komnas HAM telah mengumumkan hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022) kemarin.
Hasil penyelidikan Komnas HAM, menemukan sejumlah hal, termasuk dugaan kuat kekerasaan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ketika di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
“Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen FS di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.”
“Kedua, pembunuhan Brigadir J merupakan peristiwa extrajudicial killing,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Beka menambahkan, ditemukan luka tembak di tubuh Brigadir J hingga mengakibatkan kematian.