Lima panitia itu terdiri dari dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dr Djuhana, dr Marzuki, dan dr. Sitanala (anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945.
Perhimpunan PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.
Berkat kinerjanya, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
PMI kemudian sah menjadi organisasi nasional melalui Keppres No. 25 tahun 1959.
Posisi PMI juga diperkuat dengan Keppres No. 246 tahun 1963.
Baca juga: Palang Merah Indonesia Genjot Percepatan Digitalisasi Layanan Kemanusiaan
Saat ini, jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.
Tugas Palang Merah Indonesia (PMI):
- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembinaan relawan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Palang Merah Indonesia