TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejarah Hari Palang Merah Indonesia (PMI) yang akan diperingati pada Sabtu, 17 September 2022.
PMI sebenarnya telah berdiri sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II.
Pada tanggal 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan PMI dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai).
Namun, Nerkai dibubarkan saat pendudukan Jepang.
Perjuangan untuk mendirikan PMI sendiri diawali sekitar tahun 1932.
Menurut laman PMI, kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan.
Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Palang Merah Indonesia 2022, Serta Cara Buat dan Bagikan di Media Sosial
Rencana tersebut mendapat dukungan luas, terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.
Mereka berusaha keras membawa rancangan PMI ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940, meski ditolak mentah-mentah.
Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat.
Kemudian, pada masa pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba membentuk Badan Palang Merah Nasional.
Namun, upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang.
Sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.
Baca juga: Hari Palang Merah Indonesia Diperingati Setiap Tanggal 3 September, Berikut Sejarah Berdirinya
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5.
Lima panitia itu terdiri dari dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dr Djuhana, dr Marzuki, dan dr. Sitanala (anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945.
Perhimpunan PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.
Berkat kinerjanya, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
PMI kemudian sah menjadi organisasi nasional melalui Keppres No. 25 tahun 1959.
Posisi PMI juga diperkuat dengan Keppres No. 246 tahun 1963.
Baca juga: Palang Merah Indonesia Genjot Percepatan Digitalisasi Layanan Kemanusiaan
Saat ini, jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.
Tugas Palang Merah Indonesia (PMI):
- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembinaan relawan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Palang Merah Indonesia