TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan terkait harta kekayaan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro melejit Rp34 miliar dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Peningkatan harta Ari Kuncoro lantas dipermasalahkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan self-assessment, yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh PN atau Wajib Lapor (WL) kepada KPK melalui situs e-LHKPN.
Laporan itu dikirimkan ke KPK sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi.
"Sehingga, sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mendorong transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).
Untuk itu, kata Ipi, KPK mengapresiasi seluruh WL yang telah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu, jujur, benar, dan lengkap.
Jubir bidang pencegahan ini turut menerangkan bahwasanya LHKPN tidak mengenal pemisahan harta.
Harta yang dilaporkan adalah meliputi harta atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan penyelenggara negara.
"Dan, perlu dipahami bahwa besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator untuk menilai bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," terangnya.
Ipi mengatakan, LHKPN yang telah diumumkan di situs e-LHKPN juga tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk menyatakan harta kekayaan tersebut tidak terkait tindak pidana.
Menurutnya, perubahan harta kekayaan baik itu berupa peningkatan atau penurunan nilai harta kekayaan adalah hal yang mungkin terjadi.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan peningkatan atau penurunan harta kekayaan.
"Beberapa faktor yang dapat menyebabkan peningkatan harta kekayaan, seperti terjadinya apresiasi nilai aset karena kenaikan harga pasar. Misalnya, terkait aset tanah karena terjadi kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pasar)," katanya.
"Bisa juga karena penambahan aset karena adanya jual-beli, hibah, waris, atau hadiah; atau penjualan aset dengan harga di atas harga perolehan; pelunasan pinjaman; atau karena ada harta yang tidak dilaporkan pada pelaporan sebelumnya," tambahnya.
Baca juga: Penjelasan KPK Soal Harta Rektor UI Ari Kuncoro Melejit Rp 34 Miliar: LHKPN Digabung dengan Keluarga
Sebaliknya, lanjut Ipi, harta kekayaan yang dilaporkan juga dapat mengalami penurunan.
Beberapa faktor penyebabnya di antaranya karena terjadi depresiasi nilai aset karena turunnya harga pasar atau penyusutan aset; penjualan aset dengan harga di bawah harga perolehan; pelepasan aset karena rusak atau dihibahkan; penambahan nilai hutang; atau karena ada harta yang telah dilaporkan sebelumnya tetapi tidak dilaporkan kembali.
"Efektifitas LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi, bukan hanya tanggung jawab KPK. Kejujuran penyelenggara negara dan peran serta masyarakat juga menjadi faktor penentu keberhasilan pencegahan korupsi melalui LHKPN," ujarnya.
Baca juga: Ketua BEM UI Sebut Tak Wajar Kekayaan Ari Kuncoro Melejit Rp 35 Miliar, Jabat Rektor UI Tiga Tahun
Diketahui, peningkatan harta kekayaaan Ari Kuncoro mendapat sorotan dari BEM UI.
Mereka mempertanyakan asal-usul pendapatan Ari sejak tahun 2018.
“Dari mana kah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat?” ujar BEM UI lewat akun Instagram @bemui_official dikutip Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan data KPK, Ari melaporkan harta kekayaan ke KPK terakhir kali pada 26 Maret 2022 (laporan periodik tahun 2021) saat menjabat sebagai Rektor UI.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, jumlah harta kekayaannya mencapai Rp62.321.869.525 (Rp62 miliar).
Harta kekayaannya terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Ari melaporkan kepemilikan 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Depok dengan estimasi nilai keseluruhan Rp19.200.000.000.
Seluruh tanah dan bangunan ini merupakan hasil sendiri.
Ari mempunyai lima unit kendaraan dengan estimasi harga seluruhnya Rp2.791.000.000.
Rinciannya terdiri dari Mobil Mercedes C 200 tahun 2012, hasil sendiri, seharga Rp200.000.000; Mobil Honda Freed tahun 2013, hasil sendiri, Rp120.000.000; Mobil Toyota Innova tahun 2018, hasil sendiri, Rp171.000.000; Mobil Mercedes E350 tahun 2020, lainnya, Rp1.300.000.000; dan Mobil Toyota Alphard Velfire tahun 2020, hasil sendiri, Rp1.000.000.000.
Ari turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp240.000.000, surat berharga Rp8.798.207.790, kas dan setara kas Rp30.894.096.442, dan harta lainnya Rp4.291.096.739.
Ia pun mempunyai utang senilai Rp3.892.531.446, sehingga jumlah harta kekayaan seluruhnya mencapai Rp62.321.869.525.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar Rp34.448.109.487 (Rp34 miliar) dari laporan tahun 2019.
Baca juga: Tiga Tahun Menjabat Rektor UI Kekayaan Melejit Rp 62 Miliar, BEM UI Soroti Harta Ari Kuncoro
Pada 29 Maret 2019 (laporan periodik tahun 2018), saat menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Ari melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp27.873.760.038 (Rp27 miliar).
Penambahan harta tersebut secara garis besar terjadi pada sektor harga tanah dan bangunan.
Pada laporan tahun 2019, Ari mempunyai sembilan bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp14.918.000.000.
Peningkatan harta secara drastis juga terlihat pada sektor kas dan setara kas. Pada tahun 2019, nilai kas dan setara kas milik Ari sebesar Rp10.514.646.738.
Artinya, ada peningkatan sebesar Rp20.379.449.704 (Rp20 miliar) dari laporan harta kekayaan terbarunya.(*)