"Sekaligus memasukkan isu hak maternitas di penahanan. Kemudian ini harus bisa dibedakan dengan posisi perempuan sebagai terpidana.
Ketika perempuan oleh hakim dinyatakan bersalah dan harus menjalani pembinaan di Lapas, ia memang diijinkan untuk mengasuh anak.
Yang dalam UU Lapas terbaru itu maksimal usia 3 tahun. Sebelumnya 5 tahun,"katanya.
Profil Siti Aminah Tardi
Siti Aminah Tardi dilansir Tribuncirebon.com dari komnasperempuan.go.id, adalah seorang peneliti dan Advokat Publik sejak tahun 2000.
Pernah mengabdi di Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH APIK Semarang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Tengah, Kelompok Kerja Keadilan Jender dan HAM (K2JHAM) LBH Semarang dan Yayasan Warung Konservasi Indonesia (WARSI) Jambi.
Memiliki keahlian di bidang hukum pidana, hukum acara pidana, dan hak asasi perempuan.
Ia berpengalaman menangani kasus kebebasan beragama/berkeyakinan, dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Telah menerbitkan sejumlah buku diantaranya Paralegal bukan Parabegal, Studi Persepsi Masyarakat atas Peran Paralegal dalam Memenuhi Hak Bantuan Hukum (2019), Sumber Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan, Wahid Foundation (2017).
Kemudian Religious Hate Speech in Islam and Law Perspective, Rahima Institute, (2017), Keadilan dari Kampus; Buku Panduan Memberikan Bantuan Hukum untuk LKBH Kampus, (2016), Menjadi Sahabat Keadilan: Panduan Menyusun Amicus Brief, ILRC (2016) dan Panduan Bantuan Hukum, (2008, dan 2010).
Sampai saat ini masih aktif menulis artikel dalam isu hak perempuan.
Dilansir Tribuncirebon.com dari women unlimited, Siti Aminah Tardi ini akrab disapa Ami lahir di Jakarta tahun 1974.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) dari Universitas Diponegoro pada tahun 1998 dan mendapatkan PILnet International Fellowship untuk issue hak-hak minoritas.
Baca juga: Tersangka di 2 Kasus, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat Walau Dugaan Pelecehan Terbukti
Ami adalah Advokat Publik, dan peneliti yang mendedikasikan pengetahuan dan ketrampilannya untuk membantu masyarakat miskin dan marginal, khususnya untuk kelompok perempuan dan anak-anak.