News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Amnesty International Tak Setuju jika Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Alasannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usman Hamid saat diskusi publik yang ditayangkan dalam YouTube Public Virtue Research Institute bertajuk Membangun Pengawasan Demokratis Polri pada Kamis (1/9/2022). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid tidak setuju jika tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dihukum mati.

Sebanyak 76 persen responden setuju, Sambo harus dijatuhi hukuman mati.

Survei yang dilakukan terhadap 1.229 responden ini dilakukan pada medio 11-17 Agustus 2022. 

Merujuk survei, responden percaya bahwa Sambo adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J.

Selain itu, mereka percaya Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).  Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir J sudah berjalan hampir dua bulan.

Hingga saat ini, Mabes Polri sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini.

Keempatnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi, serta KM alias Kuat ART sekaligus sopir Putri Candrawathi. 

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. 

Sementara, keempat tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J. 

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Mustakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini