News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Amnesty International Tak Setuju jika Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Alasannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usman Hamid saat diskusi publik yang ditayangkan dalam YouTube Public Virtue Research Institute bertajuk Membangun Pengawasan Demokratis Polri pada Kamis (1/9/2022). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid tidak setuju jika tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dihukum mati.

TRIBUNNEWS.COM - Amnesty International tidak setuju jika eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dijatuhi hukuman mati.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ancamannya yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan hukuman mati bertentangan dengan martabat manusia dan juga konstitusi.

Menurutnya, Ferdy Sambo harus dihukum setimpal dan adil. 

"Saya kira ia harus dihukum setimpal, yang adil, kalau kita misalnya menggunakan hukum pidana pertama pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana kedua mengenai obstraction of justice." 

Baca juga: Tangisan Ferdy Sambo Saat Putri Candrawathi Mengadu Jadi Penyelamat? Hotman: Bisa Bebas Hukuman Mati

"Pembunuhan berencana ada hukuman matinya, jelas kami tolak. Karena itu bertolak belakang dengan martabat manusia, konstitusi, dan seterusnya."

"Bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain. Kalau sekarang lima tersangka menghilangkan satu nyawa satu, apakah lima tersangka itu harus dihukum mati semua? Apakah itu keadilan? Itu belum tentu," kata Usman dalam acara dialog Satu Meja The Forum, yang dikutip Senin (5/9/2022). 

Lanjut Usman mengingatkan, ada potensi kelirunya vonis mati, apalagi di negara yang proses hukum dan peradilannya masih tidak independen.

Menurutnya, penegakkan hukum tidak bisa hanya didasarkan pada kemarahan publik.

"Dan banyak sekali vonis-vonis pengadilan di berbagai negara, lahir dari sistem peradilan yang tidak benar, sistem peradilan yang akhirnya keliru memvonis seseorang berdasarkan bukti yang salah, kesaksian yang salah."

"Apalagi dia pemerintahan yang korup atau pemerintahan yang tiran yang peradilannya tidak independen," jelas Usman. 

Baca juga: SOSOK 3 Polisi yang Dipecat dari Polri Terkait Kasus Ferdy Sambo: Chuck Putranto-Baiquni Wibowo

Publik Nilai Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati 

Dikutip dari Kompas.com mayoritas responden dalam survei yang digelar Indikator Politik Indonesia sepakat, Ferdy Sambo dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Sebanyak 76 persen responden setuju, Sambo harus dijatuhi hukuman mati.

Survei yang dilakukan terhadap 1.229 responden ini dilakukan pada medio 11-17 Agustus 2022. 

Merujuk survei, responden percaya bahwa Sambo adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J.

Selain itu, mereka percaya Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).  Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir J sudah berjalan hampir dua bulan.

Hingga saat ini, Mabes Polri sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini.

Keempatnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi, serta KM alias Kuat ART sekaligus sopir Putri Candrawathi. 

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. 

Sementara, keempat tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J. 

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Mustakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini