TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan temuan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Magelang, tak akan meringankan hukuman para tersangka.
Diketahui, para tersangka pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
"Tidak sama sekali (meringankan hukuman)," kata Chairul kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Chairul mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu juga tak perlu diusut.
Menurutnya, Brigadir J yang disebut sebagai terduga pelaku pun sudah meninggal dunia.
"Buat apa? Josua sudah meninggal. Kalaupun benar terjadi tidak bisa dituntut," ucap Chairul.
Lebih lanjut, Chairul menyebut Polri segera melengkapi berkas perkara lima tersangka yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
"Lihat petunjuknya jaksa, apa yang harus dilengkapi ada dalam P19 itu," terangnya.
Sebelumnya, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang.
Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang akan Sulit Dibuktikan, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Anam menerangkan, Kuat Maruf alias KM dan Susi alias S mengancam Brigadir J pascakejadian pelecehan seksual.
Mereka berdua juga membantu Putri Candrawathi untuk masuk ke dalam kamar.
"Ancaman ini terkonfirmasi di sini kami mendapatkan informasi yang waktu itu skuat-skuat menjadi si Kuat," ujar Anam.