Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman buka suara soal putfit atau pakaian yang dikenakan Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi yang belakangan menuai sorotan.
Diketahui, kemeja yang dikenakan Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers dengan media disebut merupakan barang bermerek dan memiliki harga mahal.
Menyikapi hal itu, Habiburrokhman menyatakan, mengenai harga itu merupakan hal yang subjektif, jadi tidak bisa diartikan sama.
"Ya menurutnya masalahnya apa ya itu pakaian ya, harganya kan bisa macem-macem. Kalian beli di Jakarta ya di mall ya mahal ya bisa Rp 7,5 juta," kata Habiburokhman kepada awak media saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Karenanya, dia menilai pakaian yang digunakan Brigjen Andi Rian Djajadi tidak perlu dipermasalahkan.
Sebab kata dia, daya ukur seseorang terhadap suatu harga barang tidak bisa disamakan.
Baca juga: VIRAL Outfit Brigjen Andi Rian yang Mencuri Perhatian, Warganet : Baju Tahan Angin Badai dan Api?
"Kalau beli di factory outlet ya di negara tertentu, itu tidak nyampe 100 euro kok cuma sejutaan gitu. Masalahnya dimana," ucap dia.
Politikus Partai Gerindra itu juga meyakinkan kalau pembelian kemeja bermerek Burberry yang digunakan Brigjen Andi Rian Djajadi itu juga bukan hasil dugaan gratifikasi.
Pasalnya, harga kemeja yang dikenakan Andi Rian menurut Habiburrokhman harganya hanya berkisar 109 euro dan jauh dari kesan mewah.
"Oh enggak lah. Kalau gaya hidup mewah itu ya bawa mobil mewah, kalau soal pakaian ya enggak lah," ucap dia.
Baca juga: Tanggapan Polri soal Surat Pernyataan Ferdy Sambo Bantah Brigjen Hendra Kurniawan Rusak CCTV
"Ya enggak lah, itu tadi yang saya bilang mewahnya dari mana itu. Itu di bawah 109 euro kok, jadi enggak masalah lah," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjadi sorotan karena menggunakan sejumlah barang mewah saat jumpa pers kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mencurigai jika sederet barang mewah itu berasal dari gratifikasi.
Hal ini jika memang pembelian barang-barang mewah tersebut bukan dari penghasilan resmi.
"Membeli barang logikanya tentu disesuaikan dengan pendapatan. Apakah pendapatan seseorang aparat polisi itu hanya berasal dari gaji dan tunjangan saja atau dari yang lain? Tentu tak bisa dijadikan justifikasi bahwa mereka pasti melakukan pelanggaran," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Naikkan Pangkat Polwan Jadi Irjen dan Brigjen, Satu di Antaranya Ida Oetari
Bambang menilai gaya hedonisme para anggota Polisi memang sudah menjadi sebuah kultur.
Bahkan, Bambang mengungkapkan surat edaran pada era Irjen Idham Azis saat menjabat sebagai Kapolri soal polisi dilarang bermewah-mewah tak lebih dari sebuah aturan di atas kertas dan pencitraan saja.
"Sebaliknya banyak juga anggota polisi yang “seolah-olah” menggunakan barang-barang sederhana tetapi memiliki aset rumah mewah dimana-mana. Pertanyaannya juga masih sama, darimana uang untuk membeli property mewah itu?" katanya.
Bambang mendorong agar seluruh anggota Polri untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum mendapat promosi jabatan.
"Makanya yang lebih penting daripada edaran larangan bergaya hidup mewah, dan lebih substansial adalah kewajiban LHKPN bagi personel yang menjalani assesment sebelum mendapat promosi jabatan tertentu," jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta agar soal kemewahan itu tidak menjadi fokus agar penyidikan kasus kematian Brigadir J tetap berjalan.