Selengkapnya Permenaker No 10 tahun 2022 bisa Anda akses di sini: LINK
Baca juga: Langkah Kemnaker dalam Mempercepat Penyaluran BSU 2022, Simak Syarat Penerimanya
Cara penyaluran BSU
Masih berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank himbara atau kantor pos.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 dan 8.
Sebelum disalurkan oleh Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan terlebih dulu melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU.
Setelah diverifikasi, data itu kemudian diserahkan ke Kemnaker.
Selanjutkan, Kemnaker bakal memproses pembayaran BSU yang diakan dilakukan melalui bank himbara dan kantor pos.
Adapun bank/kantor pos yang menyalurkan sebagai berikut:
- BNI
- BRI
- BTN
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Mandiri (BSI)
- Kantor Pos
(Tribunnews.com/Daryono)