Sebab, tidak ada fakta bahwa ada uang ataupun barang yang diperoleh oleh Lin Che Wei karena telah membantu Menteri Perdagangan.
“Motif terdakwa Lin Che Wei membantu Menteri Perdagangan karena niat baik untuk membantu kesulitan yang dialami akibat krisis minyak goreng, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, hal ini juga dinyatakan dalam surat dakwaan bahwa Lin Che Wei tidak mendapat fee dari bantuan yang diberikannya. Tidak ada harta atau kekayaan yang dia terima, selain nama buruk karena didakwa melakukan korupsi dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor,” sanggah Maqdir.
JPU dalam surat dakwaan juga menuduh Lin Che Wei yang mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor berupa pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2022 diubah atau dikembalikan sebagaimana Permendag Nomor 2/2022.
“Justru, pihak yang mengusulkan telah di jelaskan oleh JPU dalam surat dakwaan huruf a halaman 12, yaitu Saudara Lie Tju Tjien/Chin Wilmar dan Thomas Muskim dari Wilmar Group serta pengusaha lainya yang menyampaian keberatan dan merasa terbebani atas persyaratan DMO. Artinya, Lin Che Wei telah didakwa atas perbuatan orang lain,” tandas Maqdir.