TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menegaskan, partainya tetap berada dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), meski kini internal partai berlambang Ka'bah itu tengah diguncang konflik internal.
"Sepanjang pengetahuan kami dengan KIB tidak ada masalah," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Untuk diketahui, Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai ketua umun, digantikan Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum PPP.
Awiek, sapaan akrab Baidowi menyebut bahwa Mardiono memang menjadi koordinator PPP di KIB.
Dia menegaskan, posisi PPP tetap solid di KIB siapapun ketua umumnya.
"Tetap KIB tetap solid, entah ketua umumnya tetap atau pergantian ketua umum ya PPP tetep bersama KIB," ujarnya.
Lebih lanjut, Awiek mengungkapkan elite antar partai di KIB juga telah berkomunikasi perihal adanya konflik di internal PPP.
"Jadi bahwa ini tidak ubah konstalasi perkoalisian," tandasnya.
Baca juga: VIDEO Suharso Monoarfa Hadiri Bimtek DPRD PPP: Sempat Diusir dan Dilempari Botol Minuman Oleh Kader
Sebelumnya, Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah, dan telah memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum. Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduhan soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.
"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Suharso Monoarfa Minta Tak Bawa-bawa Nama Presiden Jokowi di Konflik Internal PPP
Usman menambahkan, pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.
"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terangnya.
Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Usman menambahkan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak. Tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," kata dia.
"Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yg berazaskan Islam ini," sambubgnya.
KH Mustofa Aqil Siraj, lanjut Usman, juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. Terpenting, tak terfokus hanya pada satu masalah tertentu.
"Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud. Ikhtiar politik terus kita lakukan semoga Allah meridhoi perjuangan kita, Aamiiin," jelasnya.